JAKARTA - Isu THR 2026 cair awal puasa kembali ramai dibicarakan di media sosial. Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran hingga Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, benarkah pencairannya dilakukan pada awal Ramadan?
Kabar mengenai THR 2026 cair awal puasa ini muncul menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan menantikan kepastian tanggal pencairan, terlebih setelah beredarnya pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut dana sudah disiapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN serta TNI dan Polri pada 2026.
“Sudah pasti nanti, tapi saya tidak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya.
Jadwal Lebaran 2026 dan Estimasi Pencairan
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional Lebaran 2026 pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada 23–24 Maret 2026. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026 dan Idul Fitri pada 20 Maret 2026.
Jika merujuk pola tahun sebelumnya, THR biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi Lebaran pada 21–22 Maret, maka estimasi pencairan berada di rentang 11–15 Maret 2026.
Namun, pernyataan Menkeu yang mengharapkan pencairan dilakukan di awal Ramadan membuka kemungkinan jadwal lebih cepat dari pola biasanya. Meski demikian, hingga kini regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan.
Klarifikasi Taspen: Belum Ada Regulasi Resmi
Di tengah isu THR 2026 cair awal puasa, muncul pula kabar mengenai kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada 2026 serta adanya rapel yang akan dibayarkan Maret.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun menegaskan belum ada aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiun 12 persen untuk 2026.
Taspen juga menyebut belum ada keputusan pemerintah mengenai pembayaran rapel tambahan tahun ini. Artinya, informasi yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum.
Untuk pembayaran pensiun Maret 2026, nominal masih mengacu pada regulasi terakhir yang berlaku. Tidak ada penyesuaian atau kenaikan baru yang diumumkan hingga saat ini.
Mengapa Isu Rapel 12 Persen Muncul?
Isu kenaikan 12 persen diduga muncul karena perbandingan dengan kenaikan gaji ASN aktif pada periode sebelumnya. Sejak 2024, kenaikan tersebut memang telah berlaku. Namun untuk 2026, belum ada PP baru yang mengatur kenaikan tambahan.
Rapel sendiri biasanya terjadi jika ada kebijakan kenaikan yang berlaku surut. Karena belum ada aturan resmi soal kenaikan baru pada 2026, maka belum ada dasar hukum untuk pembayaran rapel tambahan.
Dengan kata lain, hingga saat ini tidak ada skema rapel tambahan yang diumumkan pemerintah.
Strategi Fiskal dan Dampak Ekonomi
Menurut Menkeu, percepatan belanja negara termasuk pencairan THR menjadi instrumen fiskal untuk menjaga momentum ekonomi sejak awal tahun. Pemerintah ingin likuiditas masyarakat meningkat sehingga konsumsi rumah tangga terdorong.
Total belanja negara pada awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp809 triliun. Kebijakan fiskal tetap bersifat ekspansif guna mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas asumsi APBN 5,4 persen.
THR 2026 cair awal puasa, jika terealisasi, diharapkan memperkuat daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran.
Imbauan untuk ASN dan Pensiunan
Taspen mengimbau pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa sumber resmi. Pastikan selalu memantau kanal resmi pemerintah dan lembaga terkait sebelum mengambil kesimpulan.
Selama belum ada PP yang diterbitkan, kepastian tanggal pencairan masih menunggu regulasi teknis. Yang jelas, anggaran telah disiapkan, namun eksekusi pembayaran tetap mengikuti aturan resmi negara.
Dengan demikian, meski THR 2026 cair awal puasa menjadi harapan banyak pihak, ASN dan pensiunan diminta tetap menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi simpang siur.
Editor : Ichaa Melinda Putri