RADAR TULUNGAGUNG – Jadwal pencairan THR 2026 kembali menjadi perbincangan hangat. Isu ini mencuat setelah muncul pernyataan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dalam sejumlah konten YouTube dan pemberitaan media nasional, disebutkan bahwa THR 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pernyataan itu merujuk pada keterangan Menteri Keuangan yang menyampaikan harapan agar pencairan dilakukan di awal masa puasa.
Namun di sisi lain, muncul versi berbeda yang mengacu pada pola Peraturan Pemerintah (PP) tahun-tahun sebelumnya, di mana THR biasanya dibayarkan paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Rekening Guru Mulai Valid, SKTP Belum Terbit: TPG Februari 2026 Masih Berpeluang Cair
Lalu, mana yang benar?
Anggaran Rp55 Triliun Sudah Disiapkan
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan anggaran sekitar Rp55 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran THR 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, sebagaimana dikutip berbagai media arus utama. Dana itu diperuntukkan bagi ASN aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Artinya, secara fiskal anggaran THR 2026 memang telah masuk dalam perencanaan belanja negara.
Regulasi Jadi Kunci Pencairan
Meski anggaran sudah disiapkan, hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2026 belum terbit. Padahal, setiap tahun pencairan THR selalu didahului dengan penerbitan PP dan aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya.
Pola serupa juga terlihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan demikian, meski ada pernyataan bahwa THR 2026 diharapkan cair awal Ramadan, pencairan tetap bergantung pada terbitnya PP resmi.
Taspen Ingatkan Kewajiban Pensiunan
Untuk pensiunan, pencairan THR dilakukan melalui PT TASPEN bagi pensiunan PNS dan PT ASABRI bagi pensiunan TNI/Polri.
Taspen juga mengingatkan kewajiban penerima pensiun, seperti melakukan otentikasi setiap bulan serta melaporkan perubahan data keluarga. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat proses pembayaran, termasuk THR 2026.
Kesimpulannya, anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026 memang telah disiapkan pemerintah. Namun jadwal pasti pencairan masih menunggu regulasi resmi berupa PP dan aturan teknis dari Kementerian Keuangan. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dan tidak hanya berpatokan pada pernyataan umum tanpa dasar regulasi.
Editor : Divka Vance Yandriana