RADAR TULUNGAGUNG – Informasi soal THR 2026, kenaikan gaji pensiunan hingga 16 persen, dan kabar pesangon untuk pensiunan kembali ramai beredar di media sosial. Narasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dalam APBN 2026, bahkan disertai klaim akan ada kenaikan serta rapelan bagi pensiunan.
Namun, bagaimana fakta resminya?
THR dan Gaji 13 Masuk Perencanaan APBN 2026
Dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026, belanja kementerian dan lembaga memang mencantumkan komponen kebutuhan pelayanan minimum, termasuk di dalamnya tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Artinya, secara perencanaan anggaran, THR dan gaji 13 masih masuk dalam skema belanja negara 2026.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa keberadaan anggaran tidak otomatis berarti pasti cair. THR dan gaji ke-13 setiap tahunnya memerlukan dasar hukum tersendiri, biasanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan menjelang Ramadan.
Tanpa regulasi resmi tersebut, pencairan belum bisa dipastikan secara hukum.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan perkiraan Lebaran 2026 jatuh pada 21 Maret 2026, maka secara pola pencairan berpotensi terjadi sekitar 11 Maret 2026. Namun ini masih sebatas perkiraan, bukan keputusan resmi.
Kenaikan Gaji Pensiunan: Belum Ada Aturan Baru
Isu kenaikan gaji pensiunan sebesar 10 persen hingga 16 persen juga ramai diperbincangkan. Namun hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur kenaikan tersebut.
Gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kenaikan terakhir yang ditetapkan adalah 12 persen dan mulai berlaku pada 2024.
Belum ada revisi atau regulasi baru yang menggantikan aturan tersebut.
TASPEN Bantah Isu Pesangon Pensiunan
Terkait isu pesangon untuk pensiunan PNS yang disebut-sebut akan dibayarkan sekaligus dalam jumlah besar, PT TASPEN telah memberikan klarifikasi tegas.
TASPEN menyatakan tidak ada program pesangon untuk pensiunan PNS. Hingga saat ini juga tidak terdapat regulasi resmi pemerintah yang mengatur pemberian pesangon bagi pensiunan lama.
Reformasi program pensiun yang dibahas pemerintah lebih difokuskan pada perbaikan sistem bagi PNS aktif dan ASN baru, bukan pada pemberian pesangon kepada pensiunan yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan.
Sikap Bijak Menghadapi Informasi Viral
Dalam konteks kebijakan negara, setiap perubahan terkait gaji, tunjangan, atau pensiun selalu memiliki dasar hukum berupa PP, Perpres, atau keputusan resmi lainnya.
Jika tidak ada nomor regulasi, tanggal penetapan, serta pengumuman melalui kanal resmi pemerintah, maka informasi tersebut patut dipertanyakan kebenarannya.
Hingga saat ini, fakta yang dapat dipastikan adalah:
-
Gaji pensiun tetap dibayarkan rutin setiap bulan.
-
THR dan gaji 13 masuk dalam perencanaan anggaran 2026, namun masih menunggu aturan resmi.
-
Kenaikan terakhir pensiun adalah 12 persen sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
-
Tidak ada regulasi pesangon bagi pensiunan PNS.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan kanal resmi TASPEN sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar yang beredar.
Editor : Divka Vance Yandriana