RADAR TULUNGAGUNG – Awal tahun 2026, isu THR dan gaji ke-13 ASN ramai jadi sorotan publik. Video viral di media sosial menampilkan klaim besaran yang fantastis, bahkan menyebut angka hingga Rp31 juta. Banyak ASN, P3K, guru, TNI, Polri, hingga pensiunan penasaran: apakah benar ada “hujan duit” seperti yang beredar? THR disebut untuk kebutuhan lebaran, sedangkan gaji ke-13 diperuntukkan biaya pendidikan. Jadwal perkiraan pencairan THR antara 6–11 Maret 2026, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan Juni–Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Namun, informasi viral ini perlu dibedah lebih cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP 2026, Simak Syarat LoA, Letter of Guarantee, hingga Gelombang Pendaftaran
Penerima dan Komponen THR serta Gaji ke-13
Secara umum, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. ASN menerima 12 gaji bulanan ditambah 1 kali THR dan 1 kali gaji ke-13, sehingga total penghasilan setahun menjadi 14 kali gaji. Komponen penghitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (10% pasangan, 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (TUKIN). TUKIN menjadi komponen terbesar dan berbeda antar instansi.
Rata-rata ASN golongan menengah menerima THR atau gaji ke-13 sekitar Rp6–8 juta per pencairan. Angka fantastis hingga Rp31 juta hanya berlaku untuk pejabat lembaga nonstruktural tertinggi: ketua lembaga sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan anggota Rp28,1 juta.
Karyawan swasta juga berhak menerima THR dan gaji ke-13, namun besaran proporsional tergantung masa kerja dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terlambat membayar THR berpotensi dikenai denda 5% dari total THR.
Klarifikasi Pemerintah dan PT TASPEN
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa memastikan THR ASN 2026 cair awal Ramadan untuk mendorong daya beli. Pencairan mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat, termasuk tambahan tunjangan kinerja yang disesuaikan kemampuan fiskal negara. Anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, naik dari Rp49,9 triliun tahun sebelumnya, untuk 9,4 juta penerima ASN dan pensiunan.
PT TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, atau tunjangan lainnya. Informasi pencairan rapelan yang beredar tidak benar. TASPEN menghimbau masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi: Call Center 1500 919, media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan mekanisme administrasi yang tertata dan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat), pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan berjalan efisien dan akurat.
Editor : Divka Vance Yandriana