RADAR TULUNGAGUNG – Jutaan ASN, P3K, TNI, Polri, hingga pensiunan menanti kepastian THR ASN 2026. Di media sosial, beredar kabar besaran fantastis hingga puluhan juta rupiah, memicu rasa penasaran publik. THR disebut untuk kebutuhan lebaran, sedangkan gaji ke-13 diperuntukkan biaya pendidikan anak. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan H-15 hingga H-10 Lebaran, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan Juni–Juli, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Informasi ini penting bagi ASN agar memahami haknya, termasuk komponen penghitungan THR dan gaji ke-13 sebelum klaim nominal fantastis yang belum tentu berlaku luas.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Diprediksi Cair Pertengahan Tahun, Ini Pola dan Dasar Aturannya
Komponen dan Penerima THR serta Gaji ke-13
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, guru, dosen, dan pensiunan. Komponen THR bersumber dari APBN, meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (TUKIN). Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja memperoleh tunjangan profesi. CPNS menerima gaji pokok 80% dari nilai penuh.
Beberapa tunjangan seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan khusus wilayah (Papua dan perbatasan) dikecualikan dari perhitungan THR. Besaran THR disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi pusat atau daerah. Tahun-tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, sementara tunjangan kinerja menunggu kebijakan pemerintah.
Rata-rata ASN golongan menengah menerima THR atau gaji ke-13 sekitar Rp6–8 juta. Angka fantastis hingga Rp31 juta hanya berlaku untuk pejabat lembaga nonstruktural tertinggi: ketua lembaga sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan anggota Rp28,1 juta. Karyawan swasta berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai masa kerja dan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Terlambat membayar THR berpotensi dikenai denda 5% dari total THR.
Klarifikasi Pemerintah dan PT TASPEN
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menegaskan THR ASN 2026 akan cair awal Ramadan untuk mendorong daya beli. Anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun, meningkat dari Rp49,9 triliun tahun sebelumnya, untuk 9,4 juta penerima ASN dan pensiunan. Pencairan mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat, termasuk tambahan tunjangan kinerja yang disesuaikan kemampuan fiskal negara.
Sementara itu, PT TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, atau tunjangan lain. Informasi pencairan rapelan yang beredar dipastikan tidak benar. Masyarakat dianjurkan memverifikasi informasi melalui kanal resmi: Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan mekanisme administrasi yang tertata dan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat), pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan berjalan akurat dan efisien.
Editor : Divka Vance Yandriana