Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bripda Masias Yahaya Jadi Tersangka Kasus Polisi Pukul Pelajar Tual, Langsung Diterbangkan ke Ambon Jalani Sidang Etik

Nabiyah Putri Wibowo • Senin, 23 Februari 2026 | 11:40 WIB

Bripda Masias Yahaya jadi tersangka kasus polisi pukul pelajar Tual. Jalani sidang etik di Polda Maluku, terancam sanksi pemecatan.
Bripda Masias Yahaya jadi tersangka kasus polisi pukul pelajar Tual. Jalani sidang etik di Polda Maluku, terancam sanksi pemecatan.
RADAR TULUNGAGUNG– Status hukum anggota Brimob, Bripda Masias Yahaya, resmi naik menjadi tersangka dalam kasus polisi pukul pelajar di Tual, Maluku Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Tual pada Jumat (20/2/2026).

Oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada kematian seorang pelajar.

Kasus polisi pukul pelajar Tual ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan korban anak di bawah umur dan berujung fatal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias Yahaya langsung diterbangkan ke Kota Ambon pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik di Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menjelaskan pemeriksaan etik dilakukan oleh Subbidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin anggota Polisi Negara Republik Indonesia.

Proses etik berjalan paralel dengan proses pidana yang sedang ditangani penyidik.

“Bripda Masias menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri. Pemeriksaan dilakukan intensif dan diupayakan Senin sudah dapat dilaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Disebut Sudah Ditandatangani Prabowo, Benarkah Cair Maret? Ini Penegasan Resmi TASPEN

Diterbangkan ke Ambon, Jalani Pemeriksaan Intensif

Setelah tiba di Mapolda Maluku, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Propam. Pemeriksaan etik ini akan menentukan pelanggaran disiplin maupun etika profesi yang dilakukan tersangka dalam kasus polisi pukul pelajar Tual tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

Polda Maluku menegaskan komitmen memproses kasus ini secara akuntabel, profesional, dan transparan.

Setiap perkembangan perkara akan disampaikan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar.

“Kami mengimbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” kata Rosita.

Penanganan berlapis, baik pidana maupun etik, menunjukkan keseriusan institusi dalam menindak anggota yang melanggar hukum.

Kasus ini juga menjadi ujian akuntabilitas aparat dalam penggunaan kekuatan terhadap masyarakat sipil, terutama anak di bawah umur.

Baca Juga: Viral THR Pensiunan 2026 Cair Lebih Awal dan Gaji Tembus Rp10 Juta, Ini Klarifikasi Resmi PT TASPEN Kediri

Kapolda Maluku Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Sebelumnya, Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban pelajar yang meninggal dalam insiden di Tual.

Permintaan maaf tersebut disebut sebagai tanggung jawab moral institusi atas tindakan oknum anggota Brimob.

“Kami turut berdukacita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani sungguh-sungguh,” tegasnya.

Kasus polisi pukul pelajar Tual berawal dari dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur. Salah satu korban meninggal dunia akibat luka berat di kepala, sementara korban lainnya mengalami luka serius.

Peristiwa terjadi saat patroli aparat di Kota Tual dan diduga melibatkan pemukulan menggunakan helm oleh anggota Brimob.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel

Selain sidang etik di Polda Maluku, proses pidana terhadap Bripda Masias Yahaya tetap berjalan di Polres Tual.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, keterangan saksi, dan bukti medis untuk memperkuat unsur pidana.

Penetapan tersangka menandakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Sidang kode etik akan menentukan sanksi internal kepolisian, sementara pengadilan pidana akan menentukan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tersangka.

Dua jalur ini lazim digunakan dalam penanganan pelanggaran berat oleh anggota kepolisian.

Polda Maluku menegaskan seluruh proses dilakukan transparan dan akuntabel. Publik akan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan kasus polisi pukul pelajar Tual ini secara berkala.

Sorotan Publik terhadap Kekerasan Aparat

Kasus ini memicu perhatian luas karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur dan penggunaan kekuatan oleh aparat.

Secara aturan, tindakan aparat harus proporsional dan bertujuan melindungi masyarakat. Dugaan pemukulan hingga berujung kematian dinilai melampaui batas jika terbukti tanpa ancaman nyata.

Pengungkapan fakta dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polda Maluku menyatakan komitmen menuntaskan perkara hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Hingga kini, Bripda Masias Yahaya masih menjalani pemeriksaan intensif di Ambon. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sementara proses pidana terus berjalan di Tual.

Masyarakat menanti hasil akhir penanganan kasus polisi pukul pelajar Tual yang kini telah memasuki tahap tersangka.

Baca Juga: THR 2026 Cair Awal Ramadan atau 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Fakta Anggaran Rp55 Triliun dan Penjelasan Resmi Kemenkeu

Editor : Nabiyah Putri Wibowo
#Brimob Tual #polisi pukul pelajar Tual #Bripda Masias Yahaya #polda maluku #sidang etik Polri