Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Polisi Aniaya Pelajar Tual: Bripda MS Tersangka, Kapolri Janji Transparan, Kompolnas dan Imparsial Soroti Reformasi Polri

Nabiyah Putri Wibowo • Senin, 23 Februari 2026 | 11:45 WIB

Kasus polisi aniaya pelajar Tual: Bripda MS jadi tersangka. Kapolri janji transparan, Kompolnas dan Imparsial soroti reformasi Polri.
Kasus polisi aniaya pelajar Tual: Bripda MS jadi tersangka. Kapolri janji transparan, Kompolnas dan Imparsial soroti reformasi Polri.
RADAR TULUNGAGUNG– Kasus polisi aniaya pelajar Tual, Maluku, yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah, memasuki babak baru.

Oknum Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bidang Propam Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penetapan tersangka dalam kasus polisi aniaya pelajar Tual ini dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pidana terpenuhi dalam gelar perkara.

Selain proses pidana, tersangka juga akan menjalani sidang kode etik profesi di internal Polisi Negara Republik Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Sudah diproses dalam pendalaman penyelidikan. Proses ditangani Polres dan diasistensi Polda. Semua berjalan dan kami transparan,” ujarnya.

Kasus polisi aniaya pelajar Tual bermula saat korban bersama kakaknya mengendarai motor di Jalan RSUD Maren, Kota Tual.

Mereka dituduh terlibat balap liar oleh anggota Brimob yang sedang patroli. Tersangka kemudian diduga memukul korban hingga terjatuh dari kendaraan. Korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Siap Cair Setelah 25? Ini Update SKTP, Alur Resmi Pencairan dan Jadwal Susulan Januari

Keluarga Bantah Tuduhan Balap Liar

Ayah korban menegaskan anaknya tidak terlibat balap liar seperti yang dituduhkan pelaku. Menurutnya, korban hanya berkendara biasa bersama kakaknya sebelum insiden terjadi. Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Anak saya hanya keluar sebentar bersama kakaknya.

Tidak benar kalau disebut balap liar,” ujar ayah korban.

Kematian pelajar tersebut memicu kemarahan warga Tual hingga mendatangi markas Brimob setempat.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur.

Kompolnas Turun Awasi, Soroti Transparansi

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, memastikan pihaknya mengawasi langsung penanganan kasus polisi aniaya pelajar Tual.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Disebut Meluncur ke BPJS, Benarkah Cair 25–27? Ini Penjelasan Alur Resmi Pencairan dan Fakta Terbarunya

Tim Kompolnas bahkan telah diterjunkan ke Ambon dan Tual untuk memantau proses hukum.

“Kami memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hingga tuntas. Keluarga korban harus mendapatkan layanan informasi terbuka pada setiap tahap,” ujarnya.

Menurut Yusuf, selain sanksi pidana, sanksi etik terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi bentuk keadilan prosedural bagi keluarga korban.

Namun ia menekankan keadilan substantif juga penting, termasuk mitigasi trauma keluarga dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Ia juga membuka kemungkinan pemeriksaan atasan tersangka karena sistem kepolisian bersifat hierarkis.

Jika patroli dilakukan dalam satu regu, maka pimpinan operasi dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun etik.

Imparsial: Bukan Sekadar Oknum, Masalah Sistemik

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai kasus polisi aniaya pelajar Tual bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi persoalan relasi polisi dan masyarakat serta budaya kekerasan yang masih mengakar.

“Kekerasan polisi terhadap masyarakat masih sering terjadi dan sanksinya cenderung ringan. Ini persoalan sistemik, bukan hanya oknum,” tegasnya.

Ia juga mengkritik penggunaan satuan Brimob dalam penanganan dugaan balap liar yang dinilai berlebihan.

Menurutnya, fungsi tersebut seharusnya cukup ditangani satuan Sabhara atau polisi lalu lintas, bukan unit taktis berkemampuan tinggi.

Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) dinilai berulang dalam berbagai kasus, mulai dari penanganan demonstrasi hingga tragedi stadion. Karena itu, Imparsial mendesak evaluasi total SOP penggunaan kekuatan di kepolisian.

Reformasi Polri dan Perubahan Paradigma

Kompolnas menilai kasus polisi aniaya pelajar Tual menjadi momentum reformasi Polri, terutama pada aspek kultur.

Yusuf menyebut perubahan paradigma dari “penguasa hukum” menjadi “pelayan hukum” harus diperkuat dalam pendidikan dan pembinaan anggota.

“Ketika berhadapan dengan anak, kultur yang muncul harus mengayomi, bukan melihat sebagai musuh. Ini soal pendidikan dan budaya institusi,” katanya.

Reformasi kultur, lanjutnya, telah masuk agenda Komisi Percepatan Reformasi Polri. Aspirasi publik mendorong penghapusan budaya kekerasan serta penguatan fungsi perlindungan masyarakat dalam praktik kepolisian sehari-hari.

Sementara itu, Ardi menambahkan reformasi juga harus menyasar sistem penggunaan kekuatan.

Standar operasional harus jelas agar anggota di lapangan memahami kapan boleh menggunakan kekuatan dan kapan tidak.

Tanpa aturan tegas, kekerasan kecil dapat ditoleransi dan akhirnya menjadi budaya.

Proses Hukum dan Etik Berjalan

Saat ini Bripda MS masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Maluku. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, sementara proses pidana terus berjalan.

Publik dan lembaga pengawas akan memantau agar penanganan kasus polisi aniaya pelajar Tual berlangsung transparan dan memberi keadilan bagi korban.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi Polri dan pengawasan penggunaan kekuatan aparat.

Kematian pelajar di Tual menjadi pengingat bahwa kewenangan kekerasan negara harus digunakan secara proporsional dan akuntabel, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak.

Baca Juga: Info GTK 20 Februari Error dan SKTP Belum Terbit, Ini Penjelasan Resmi soal Proses Penerbitan dan PPG Tahap 1 Tahun 2026

Editor : Nabiyah Putri Wibowo
#Brimob Tual #reformasi polri #Kompolnas Imparsial #polisi aniaya pelajar Tual #Bripda MS