Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pelajar Tual Tewas Diduga Dianiaya Brimob, YLBHI Sebut Tindakan Biadab dan Desak Reformasi Kepolisian

Nabiyah Putri Wibowo • Senin, 23 Februari 2026 | 11:50 WIB

Kasus anak 14 tahun tewas diduga dipukul anggota Brimob di Tual diselidiki. Polisi janji transparan dan profesional.
Kasus anak 14 tahun tewas diduga dipukul anggota Brimob di Tual diselidiki. Polisi janji transparan dan profesional.
RADAR TULUNGAGUNG- Kasus pelajar Tual tewas diduga dianiaya anggota Brimob kembali mengguncang publik dan menambah panjang daftar dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil.

Peristiwa tragis di Tual, Maluku, ini mendapat sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran serius dan mendesak reformasi struktural di tubuh kepolisian.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut tindakan anggota Brimob yang menyebabkan pelajar tewas di Tual sebagai tindakan “biadab” dan tidak sesuai fungsi pasukan elite kepolisian tersebut.

Menurutnya, keberadaan Brimob dalam urusan masyarakat sipil sehari-hari justru berpotensi memicu kekerasan.

“Pertanyaan besarnya, kenapa anggota Brimob bertugas mengawasi urusan kenakalan anak? Itu sama sekali tidak tepat.

Brimob adalah pasukan khusus yang dilatih menghadapi kondisi kekacauan berskala besar, bukan persoalan sosial masyarakat,” tegasnya.

Kronologi Pelajar Tual Tewas Diduga Dianiaya Brimob

Berdasarkan kronologi awal yang beredar, korban merupakan seorang pelajar yang saat kejadian tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya. Diduga korban dihantam benda oleh anggota Brimob hingga terjatuh.

Ia sempat tak sadarkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus pelajar Tual tewas diduga dianiaya Brimob ini memicu kemarahan publik karena korban masih anak-anak.

YLBHI menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Isnur menegaskan kepolisian harus segera menetapkan tersangka dan memproses pelaku hingga pengadilan. “Korban dan keluarga berhak atas keadilan. Proses hukum harus maksimal,” katanya.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Siap Cair? Muncul Bot Info GTK di Telegram, Status SKTP Guru Bisa Dicek Lebih Awal

Sorotan Penempatan Brimob di Tengah Masyarakat

YLBHI menilai kasus di Tual bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik dalam penempatan dan fungsi Brimob di ruang sipil.

Menurut Isnur, karakter Brimob sebagai pasukan paramiliter tidak cocok ditempatkan dalam patroli masyarakat atau penanganan masalah sosial sehari-hari.

Ia mengingatkan sejumlah kasus serupa yang melibatkan aparat bersenjata dalam interaksi dengan warga sipil, termasuk penanganan demonstrasi dan konflik agraria di berbagai daerah yang berujung korban jiwa.

“Ketika pasukan yang dilatih untuk perang dihadapkan pada masyarakat sipil, risiko kekerasan meningkat. Ini problem serius dalam penempatan,” ujarnya.

Karena itu, YLBHI mendesak Markas Besar Polri mengevaluasi total penugasan Brimob di ruang sipil dan menarik mereka dari fungsi-fungsi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Desakan Reformasi Kepolisian dan Evaluasi Sistemik

Selain proses pidana terhadap pelaku, YLBHI menilai kasus pelajar Tual tewas diduga dianiaya Brimob harus menjadi momentum reformasi kepolisian.

Isnur menilai pemisahan Polri dari TNI belum diikuti demiliterisasi kultur dan pelatihan aparat secara menyeluruh.

Menurutnya, agenda besar reformasi polisi seharusnya menciptakan polisi sipil yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pola pendekatan kekerasan.

“Bagaimana kita berharap polisi melindungi masyarakat jika mereka justru menjadi aktor kekerasan? Ini menunjukkan reformasi belum tuntas,” katanya.

YLBHI juga mendorong Komisi Reformasi Kepolisian dan DPR untuk serius menindaklanjuti evaluasi sistemik, termasuk aspek rekrutmen, pendidikan, hingga pembinaan aparat.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Segera Cair? Info GTK Sudah Valid, Dana Siap Meluncur ke Rekening Guru Setelah 25 Februari

Perlindungan Hak Korban dan Pendampingan Hukum

Dalam kasus ini, YLBHI belum bertemu langsung dengan keluarga korban karena kendala jarak.

Namun, organisasi tersebut mendorong lembaga bantuan hukum di Maluku segera memberikan pendampingan agar keluarga korban memperoleh keadilan.

Isnur juga mengingatkan potensi tekanan terhadap keluarga korban dalam kasus kekerasan aparat.

Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, YLBHI mencatat respons awal kepolisian yang cepat dalam memproses kasus ini. Namun, menurut mereka, langkah tersebut belum cukup tanpa reformasi mendasar yang mencegah kekerasan aparat berulang.

Kepercayaan Publik terhadap Aparat Dipertaruhkan

Kasus pelajar Tual tewas diduga dianiaya Brimob kembali menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Publik mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan prinsip melindungi dan mengayomi masyarakat.

YLBHI menilai perubahan tidak cukup hanya pada level pelaku, tetapi harus menyentuh mentalitas dan budaya institusi. Aparat, kata Isnur, tidak boleh merasa superior di atas warga sipil.

“Masalahnya bukan satu kasus, tetapi sistemik dan fundamental. Reformasi kepolisian harus dijalankan maksimal agar tragedi seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Kasus di Tual kini menjadi sorotan nasional dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap peran pasukan bersenjata dalam ruang sipil, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Segera Cair? Info GTK Sudah Valid, Dana Siap Meluncur ke Rekening Guru Setelah 25 Februari

Editor : Nabiyah Putri Wibowo
#ylbhi #Brimob aniaya pelajar #pelajar Tual tewas #reformasi kepolisian #kekerasan aparat