Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Purbaya Yudi Sadewa Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan, Tegas: Tarif PPh 21 Belum Akan Diubah!

Izahra Nurrafidah • Senin, 23 Februari 2026 | 13:05 WIB

Purbaya Yudi Sadewa Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan, Tegas: Tarif PPh 21 Belum Akan Diubah!
Purbaya Yudi Sadewa Tolak Saran IMF Naikkan Pajak Karyawan, Tegas: Tarif PPh 21 Belum Akan Diubah!

TULUNGAGUNG – Purbaya Yudi Sadewa tolak saran IMF naikkan pajak karyawan. Menteri Keuangan itu menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya kuat.

Pernyataan Purbaya Yudi Sadewa tolak saran IMF naikkan pajak karyawan disampaikan di kompleks parlemen pada Rabu, 18 Februari 2026. Dia secara tegas menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak bukan menjadi opsi dalam waktu dekat. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat fondasi ekonomi agar pertumbuhan meningkat secara berkelanjutan.

Menurut Purbaya, rekomendasi Dana Moneter Internasional atau IMF agar Indonesia menaikkan tarif pajak karyawan secara bertahap belum sejalan dengan kondisi domestik. Pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan negara melalui efisiensi anggaran, menutup kebocoran pajak, serta memperluas basis pajak atau ekstensifikasi.

Fokus Perkuat Ekonomi Nasional

Purbaya menekankan bahwa perubahan tarif pajak, khususnya PPh Pasal 21 yang menyasar karyawan, berpotensi menambah beban masyarakat. Karena itu, pemerintah mengambil sikap hati-hati sebelum melakukan penyesuaian kebijakan fiskal yang sensitif terhadap daya beli.

“Sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan ubah-ubah tarif pajak,” tegasnya.

Strategi pemerintah saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Dengan pertumbuhan yang lebih tinggi, penerimaan pajak diyakini akan meningkat secara alami tanpa perlu menaikkan tarif. Artinya, peningkatan tax ratio diharapkan terjadi karena ekspansi aktivitas ekonomi, bukan karena beban pajak yang lebih berat.

Langkah tersebut dinilai lebih aman untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam situasi global yang masih penuh ketidakpastian. Pemerintah ingin memastikan konsumsi rumah tangga dan dunia usaha tetap terjaga agar momentum pemulihan tidak terganggu.

Defisit Anggaran Dijaga di Bawah 3 Persen

Salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan ini adalah menjaga defisit anggaran agar tetap berada di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai ketentuan undang-undang.

Purbaya menjelaskan, selama upaya efisiensi dan optimalisasi penerimaan negara masih efektif, kenaikan tarif pajak belum diperlukan. Namun, opsi tersebut tetap terbuka sebagai langkah terakhir jika defisit melebar dan melampaui batas yang diizinkan.

“Kita pastikan ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga penerimaan pajak naik, dan defisit 3 persen itu bisa dihindari,” ujarnya.

Dengan kata lain, pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen utama untuk menjaga kesehatan fiskal. Kebijakan fiskal yang ekspansif namun terukur diharapkan mampu mendorong investasi, meningkatkan lapangan kerja, dan pada akhirnya memperluas basis penerimaan pajak.

Optimalisasi Penerimaan Tanpa Bebani Masyarakat

Alih-alih menaikkan tarif PPh Pasal 21, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menutup celah kebocoran pajak. Reformasi administrasi perpajakan, digitalisasi sistem, serta penguatan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus utama.

Ekstensifikasi pajak juga akan digencarkan, yakni dengan memperluas jumlah wajib pajak yang terdaftar dan aktif membayar pajak. Dengan demikian, beban tidak hanya bertumpu pada kelompok karyawan formal, melainkan tersebar lebih merata.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat. Di tengah tekanan biaya hidup dan tantangan ekonomi global, stabilitas pendapatan pekerja dinilai penting untuk mempertahankan konsumsi domestik sebagai penopang utama pertumbuhan.

Sikap Purbaya yang menolak saran IMF menaikkan pajak karyawan menunjukkan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap kondisi Indonesia. Pemerintah tidak serta-merta mengikuti rekomendasi internasional tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

Ke depan, arah kebijakan pajak akan sangat bergantung pada perkembangan ekonomi dan realisasi penerimaan negara. Jika pertumbuhan mampu dipacu dan defisit tetap terkendali, maka kenaikan tarif pajak kemungkinan besar tidak akan menjadi pilihan.

Untuk saat ini, pesan pemerintah jelas: penguatan ekonomi lebih diutamakan daripada perubahan tarif pajak. Kebijakan fiskal diarahkan agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Editor : Izahra Nurrafidah
#Purbaya Yudi Sadewa #pajak karyawan #pph 21 #imf #defisit anggaran