Kasus ini mencuat setelah DS menjadi sorotan publik usai mengunggah kebanggaannya di media sosial karena anak keduanya telah resmi memperoleh status warga negara (WN) Inggris. Unggahan tersebut memicu perdebatan luas, terutama karena DS diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan kewajiban kontribusi yang belum dipenuhi oleh AP. Dalam konteks viral bangga anak jadi WN Inggris, LPDP menegaskan bahwa proses klarifikasi akan segera dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” ujar Dwi, Sabtu (21/2/2026).
Dugaan Belum Jalankan Masa Pengabdian
LPDP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana abadi pendidikan. Setiap awardee atau penerima beasiswa wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Aturannya jelas: alumni harus berkontribusi di Tanah Air selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Artinya, jika menempuh studi magister selama dua tahun, maka kewajiban kontribusi menjadi lima tahun.
Dalam kasus DS, ia telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. LPDP memastikan secara administratif DS telah menuntaskan seluruh kewajibannya, termasuk masa pengabdian.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas Dwi.
Namun berbeda dengan DS, suaminya AP kini menjadi sorotan. LPDP menduga ada kewajiban kontribusi yang belum dijalankan sepenuhnya. Itulah sebabnya klarifikasi resmi akan dilakukan.
Polemik Etika dan Integritas Alumni
Di luar aspek administratif, LPDP menyayangkan polemik yang berkembang di media sosial. Unggahan kebanggaan atas status kewarganegaraan Inggris sang anak dinilai memicu sensitivitas publik.
Beasiswa LPDP berasal dari dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN. Karena itu, masyarakat kerap menaruh ekspektasi tinggi terhadap penerima beasiswa agar menunjukkan komitmen kuat terhadap Indonesia.
Dwi menilai tindakan DS di ruang publik tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan LPDP kepada para awardee. Meski demikian, lembaga tidak bisa memberikan sanksi kepada DS karena seluruh kewajiban hukumnya telah tuntas.
LPDP tetap berupaya menjalin komunikasi agar para alumni lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih isu kewarganegaraan dan nasionalisme kerap menjadi topik sensitif.
Ancaman Sanksi dan Pengembalian Dana
Jika dalam proses klarifikasi nanti terbukti AP belum memenuhi kewajiban pengabdian, LPDP tidak segan menjatuhkan sanksi tegas. Salah satu konsekuensi terberat adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi. LPDP menegaskan penegakan aturan dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
“LPDP berkomitmen menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegas Dwi.
Kasus viral bangga anak jadi WN Inggris ini pun menjadi pengingat bahwa status sebagai penerima beasiswa negara bukan sekadar hak memperoleh pendidikan di luar negeri, tetapi juga membawa tanggung jawab moral dan hukum untuk kembali berkontribusi bagi bangsa.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan mobilitas internasional, isu kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia, hingga loyalitas terhadap Tanah Air memang kerap menjadi perdebatan. Namun bagi penerima beasiswa LPDP, kontrak pengabdian adalah komitmen yang harus dipenuhi.
Publik kini menunggu hasil klarifikasi LPDP terhadap AP. Apakah benar ada kewajiban yang belum dijalankan? Atau justru polemik ini hanya kesalahpahaman yang membesar di media sosial?
Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan menjadi perhatian serius, baik oleh negara maupun masyarakat.
Editor : Izahra Nurrafidah