Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Beasiswa LPDP Disorot Lagi, 413 Awardee Tak Pulang ke Indonesia, Konsep Utang Negara Kembali Mengemuka

Ayu Dhea Cheryl • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:54 WIB

 

Beasiswa LPDP kembali disorot setelah temuan 413 awardee belum kembali ke Indonesia meski telah lulus studi luar negeri.
Beasiswa LPDP kembali disorot setelah temuan 413 awardee belum kembali ke Indonesia meski telah lulus studi luar negeri.

Beasiswa LPDP kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya kasus mantan penerima beasiswa yang menuai kontroversi di media sosial. Namun di balik polemik tersebut, muncul persoalan yang lebih substansial: ratusan awardee beasiswa LPDP tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Isu beasiswa LPDP ini kembali mengemuka bukan hanya karena riuh di media sosial, tetapi juga karena temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan data per 2023, sedikitnya 413 awardee beasiswa LPDP belum kembali ke Tanah Air meski telah lulus studi.

Temuan ini memantik perdebatan luas mengenai efektivitas pengawasan, mekanisme seleksi, hingga filosofi dasar beasiswa LPDP yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:Beasiswa LPDP Disorot Lagi, 413 Awardee Tak Pulang ke Indonesia, Konsep Utang Negara Kembali Mengemuka

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa dari total 413 awardee yang tidak kembali, sebanyak 144 orang telah ditertibkan dan pulang ke Indonesia. Sementara sisanya masih dalam proses komunikasi agar memenuhi kewajiban pengabdian sesuai kontrak awal.

Sesuai aturan, setiap penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi pembangunan nasional setelah menyelesaikan pendidikan. Kewajiban ini menjadi bagian dari perjanjian yang ditandatangani sebelum keberangkatan studi.

Tak hanya soal alumni yang enggan pulang, BPK juga menemukan adanya awardee yang telah menerima dana untuk ujian tesis, disertasi, hingga sidang doktoral, tetapi belum menuntaskan kewajiban akademiknya meski melewati batas waktu. Bahkan, terdapat indikasi sebagian penerima beasiswa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menetap di luar negeri dan kehilangan kontak.

BPK menilai sistem pengawasan dan penindakan LPDP masih perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Baca juga:Kritik Transparansi dan Sasaran Penerima

Selain pengawasan, mekanisme penerimaan beasiswa LPDP juga mendapat sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI, Primus Yustisio, pernah mengkritisi kurangnya transparansi dalam penetapan syarat dan proses seleksi.

Ia juga menyoroti adanya penerima beasiswa yang berasal dari keluarga mampu. Padahal, dana LPDP bersumber dari APBN yang dihimpun dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Secara filosofis, anggaran pendidikan tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat yang membutuhkan terhadap pendidikan berkualitas.

Menurutnya, jika sifatnya bantuan negara, maka prioritas seharusnya diberikan kepada kelompok yang kurang mampu. Sementara masyarakat kelas menengah atas dinilai memiliki akses dan kemampuan finansial lebih baik untuk membiayai pendidikan secara mandiri.

Karena menggunakan dana publik, maka akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan beasiswa LPDP menjadi hal yang mutlak.

Baca juga:Konsep “Utang Negara” dan Evaluasi Skema Hibah

Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, yang juga dikenal sebagai penggagas LPDP, beberapa kali menegaskan bahwa beasiswa yang diterima awardee sejatinya adalah bentuk “utang” kepada negara. Utang tersebut harus dibayar bukan secara finansial, melainkan melalui kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.

Pada 2024, bahkan sempat muncul wacana mengubah skema dana hibah LPDP menjadi model pinjaman pendidikan atau student loan. Tujuannya untuk memperkuat rasa tanggung jawab penerima terhadap kewajiban pengabdian.

Direktur Eksekutif Center for Education Regulation and Development Analysis (CERDAS), Indra Karis Miazi, menilai banyaknya pelanggaran terjadi karena sebagian awardee tidak merasa memiliki ikatan tanggung jawab yang kuat kepada negara.

Menurutnya, masih ada persepsi bahwa dana beasiswa LPDP sekadar bantuan pemerintah tanpa konsekuensi tegas. Padahal, setiap rupiah yang digunakan berasal dari kas negara yang dihimpun dari masyarakat.

Baca juga:Tanggung Jawab Moral dan Kontribusi Nyata

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Stella Christie, juga menegaskan bahwa beasiswa negara bukan sekadar bantuan finansial, melainkan amanah. Penerima beasiswa adalah individu terpilih yang memiliki tanggung jawab moral untuk memberi timbal balik kepada bangsa.

Argumentasi bahwa lapangan kerja tidak sesuai dengan spesialisasi sering dijadikan alasan bertahan di luar negeri. Namun, para pemangku kebijakan menilai justru alumni berpendidikan tinggi diharapkan menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja baru di dalam negeri.

Evaluasi terhadap beasiswa LPDP pun dinilai penting agar tujuan awal pendirian lembaga ini tetap terjaga: mencetak sumber daya manusia unggul yang kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.

Di tengah reputasi Indonesia sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia, pengelolaan dana pendidikan tetap harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab pada akhirnya, beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas studi ke luar negeri, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#awardee LPDP #apbn #beasiswa lpdp #sri mulyani #BPK