RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi serius terhadap langkah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang mengimpor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
KPK mengingatkan agar proses pengadaan mematuhi aturan guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, merespons kabar dugaan penunjukan langsung dua produsen mobil asal India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd dan Tata Motors.
“KPK mengimbau agar setiap pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan program-program pemerintah dilakukan secara taat prosedur untuk memitigasi adanya penyimpangan,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Sorotan Prosedur dan Spesifikasi Kendaraan
KPK menekankan pentingnya kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kebutuhan riil di lapangan. Penentuan spesifikasi yang tidak transparan dinilai rawan praktik pengkondisian barang atau penyedia.
Menurut Budi, unsur pengawasan memegang peran krusial dalam seluruh rantai proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mulai dari perencanaan, pemilihan vendor, hingga distribusi armada harus akuntabel dan terbuka.
Atensi ini muncul karena proyek bernilai besar tersebut bersumber dari skema pembiayaan yang berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pengawasan ekstra dianggap penting untuk menutup celah korupsi.
Agrinas: Demi Efisiensi APBN
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Souza Samota, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendatangkan 105.000 unit kendaraan berstatus completely built up (CBU) dari India.
Rinciannya meliputi 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra, 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia, dengan target 1.000 unit masuk hingga akhir Februari 2026.
Joao berdalih, keputusan impor diambil demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengklaim harga kendaraan 4x4 dari India hampir setengah lebih murah dibanding produk sejenis di pasar domestik.
Selain itu, kendaraan 4x4 dinilai krusial untuk menjangkau medan berat seperti area persawahan dan wilayah terpencil. Ia juga menyebut kapasitas industri nasional belum mampu memenuhi puluhan ribu unit dalam waktu singkat tanpa mengganggu rantai pasok otomotif lain.
Kadin Tolak Impor, Sebut Ancam Industrialisasi
Kebijakan impor besar-besaran tersebut memicu penolakan keras dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, meminta Presiden membatalkan rencana impor.
Menurutnya, kapasitas produksi pikap nasional mencapai ratusan ribu unit per tahun, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen serta dukungan jaringan purna jual luas.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegas Saleh.
Baca Juga: KPK Bongkar Safe House Pegawai Bea Cukai, Diduga Simpan Uang dan Logam Mulia Terkait OTT Suap Impor
Ia menilai kebijakan impor harus selaras dengan visi industrialisasi dan hilirisasi pemerintah yang mendorong penciptaan lapangan kerja serta peningkatan nilai tambah ekonomi nasional.
Potensi Polemik Berlanjut
Atensi KPK terhadap proyek impor 105 ribu kendaraan ini menandakan potensi polemik belum akan mereda. Di satu sisi, Agrinas mengklaim langkah tersebut efisien dan mendukung percepatan program KDKMP.
Di sisi lain, pelaku industri nasional menilai kebijakan itu berisiko melemahkan manufaktur dalam negeri.
Kini publik menanti, apakah pengadaan ini akan berjalan mulus sesuai prosedur atau justru memicu pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas, KPK telah memberi sinyal tegas: setiap rupiah yang berkaitan dengan program pemerintah wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Editor : Manda Dwi Agustin