RADAR TULUNGAGUNG - Proses hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki tahap penting.
Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara laporan terhadap Roy Suryo dan pihak lainnya.
Pemanggilan ulang saksi tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme normal dalam proses penyidikan setelah berkas sebelumnya dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi atau dikenal dengan istilah P19.
Salah satu saksi yang hadir menjelaskan, dirinya sebelumnya sudah memberikan keterangan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Namun, penyidik kembali membutuhkan pendalaman agar perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dinilai lengkap secara hukum.
Pemeriksaan Tambahan Dinilai Prosedur Biasa
Menurut saksi, proses pengembalian berkas oleh jaksa bukan sesuatu yang janggal.
Dalam praktik hukum pidana, jaksa memiliki kewenangan meneliti kelengkapan materi perkara sebelum dinyatakan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Biasanya jaksa melihat ada hal yang perlu diperdalam. Maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi. Ini mekanisme biasa dan menunjukkan prosesnya profesional,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, pemeriksaan tambahan tersebut bertujuan memperkuat konstruksi perkara laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan oleh Jokowi.
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik disebut lebih banyak menggali pengalaman langsung saksi saat melihat maupun berinteraksi dengan pihak-pihak yang diduga menyebarkan narasi terkait ijazah Presiden melalui media sosial maupun platform digital, termasuk YouTube.
Fokus pada Dugaan Fitnah Ijazah
Substansi perkara, kata saksi, berpusat pada dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga: KPK Soroti Impor 105 Ribu Mobil dari India oleh Agrinas, Proyek KDKMP Terancam Diselidiki?
Ia menyebut sejumlah lembaga telah memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen tersebut. Salah satunya adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut telah menyatakan ijazah Presiden asli.
Selain itu, dokumen pendidikan tersebut juga pernah digunakan dalam proses pencalonan yang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau memang mereka yakin tidak melakukan fitnah, silakan hadirkan bukti atau saksi yang membantah. Misalnya ada pihak kampus yang menyatakan ijazah itu tidak pernah diterbitkan. Itu baru substansi,” katanya.
Ia menilai perdebatan seharusnya fokus pada pembuktian fakta, bukan membangun narasi di luar pokok perkara.
Respons Permintaan Penghentian Kasus
Sebelumnya, pihak terlapor disebut sempat meminta agar perkara dihentikan melalui mekanisme tertentu. Namun, saksi menilai langkah tersebut tidak menyentuh inti persoalan.
Menurutnya, apabila memang ingin penghentian penyidikan atau SP3, mekanisme yang tersedia sudah jelas melalui penyidik dan pengawas internal.
Ia juga menanggapi langkah pelaporan ke sejumlah institusi pengawasan maupun gugatan hukum lain yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan substansi dugaan fitnah.
“Kalau mau diuji ya substansinya. Apakah benar ada fitnah atau tidak. Bukan membangun narasi di luar perkara,” tegasnya.
Beberapa langkah hukum yang ditempuh pihak tertentu, termasuk membawa isu ke Mahkamah Konstitusi, dinilai lebih berkaitan dengan prosedur atau aspek lain di luar pokok laporan pidana.
Komunikasi dengan Tim Jokowi
Saksi mengaku tidak berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi terkait pemeriksaan tambahan tersebut. Namun koordinasi tetap berjalan melalui tim kuasa hukum Presiden.
Sebelum hadir memenuhi panggilan penyidik, ia juga mengaku telah menyampaikan informasi kepada tim hukum mengenai agenda pemeriksaan.
Dokumen pendukung, lanjutnya, sebenarnya sudah berada di tangan penyidik sejak pemeriksaan sebelumnya.
Karena itu, agenda kali ini lebih banyak berupa pendalaman keterangan guna memperkuat rangkaian fakta hukum.
Ia optimistis setelah kelengkapan tambahan terpenuhi, berkas perkara dapat kembali dikirim ke jaksa dan dinyatakan lengkap.
“Harapannya setelah ini bisa segera dinyatakan lengkap dan masuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Perkembangan kasus ini pun terus menjadi sorotan publik karena menyangkut figur nasional sekaligus isu sensitif yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Editor : Krisna Pambudi