Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

105 Ribu Mobil Pick Up India untuk Koperasi Merah Putih Dibiayai APBN? Ini Skema Cicilan Rp 40 Triliun dan Ancaman Blacklist LPDP

Lucky Naiha Syafira • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:15 WIB

105 ribu mobil pick up India untuk Koperasi Merah Putih dicicil Rp 40 triliun per tahun. Ini penjelasan skema APBN dan kasus LPDP.
105 ribu mobil pick up India untuk Koperasi Merah Putih dicicil Rp 40 triliun per tahun. Ini penjelasan skema APBN dan kasus LPDP.

RADAR TULUANGAGUNG - Pengadaan 105 ribu mobil pick up India untuk program Koperasi Merah Putih menjadi sorotan publik. Isu yang berkembang menyebut pembelian armada tersebut menggunakan APBN dalam jumlah besar. Namun, pemerintah menegaskan skema pembiayaan dilakukan melalui pinjaman perbankan Himbara dan dicicil selama enam tahun.

Menteri Keuangan menjelaskan, pengadaan 105 ribu mobil pick up India untuk mendukung Koperasi Merah Putih bukan dibayar tunai sekaligus dari APBN. Pemerintah daerah disebut meminjam dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), lalu kewajiban pembayaran cicilan menjadi bagian dari pengelolaan fiskal tahunan.

“Setiap tahun kira-kira kita menyicil sekitar Rp 40 triliun selama enam tahun ke depan,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, total kewajiban pembayaran mencapai kisaran Rp 240 triliun dalam enam tahun. Namun, pemerintah memastikan tidak ada tambahan beban fiskal baru karena anggaran tersebut pada dasarnya sudah dialokasikan dalam belanja rutin, termasuk dana desa.

Baca Juga: Pendidikan Prioritas Prabowo Subianto, 700 Ribu Guru Honorer Belum Sejahtera: Di Mana Letak Masalah Tata Kelola?

Skema Pembiayaan 105 Ribu Mobil Pick Up India

Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, mekanisme pembiayaan dilakukan lewat pinjaman ke bank-bank Himbara. Artinya, pemerintah daerah atau entitas pelaksana program Koperasi Merah Putih mendapatkan fasilitas kredit, lalu cicilannya dibayar setiap tahun melalui mekanisme APBN.

“Tidak ada tambahan risiko fiskal. Setiap tahun memang kita belanja segitu, hanya cara belanjanya yang berubah,” tegasnya.

Pemerintah menyebut sebagian pembayaran cicilan bersumber dari dana desa yang dialihkan sesuai kebutuhan program. Dengan demikian, belanja negara tetap dalam koridor perencanaan fiskal yang sudah ditetapkan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri digadang-gadang sebagai upaya memperkuat distribusi logistik dan ekonomi kerakyatan di daerah. Armada mobil pick up tersebut direncanakan mendukung operasional koperasi, khususnya di sektor distribusi hasil pertanian dan UMKM.

Namun, besarnya angka pengadaan dan sumber mobil dari India memunculkan perdebatan publik. Beberapa pihak mempertanyakan transparansi anggaran, nilai kontrak, serta urgensi impor kendaraan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp16.000 Jadi Rp3,28 Juta per Gram, Jelang Ramadan Warga Tetap Borong Logam Mulia

Sorotan Publik dan Transparansi Anggaran

Isu transparansi menjadi perhatian utama. Publik meminta kejelasan detail kontrak pengadaan 105 ribu mobil pick up India, termasuk harga satuan kendaraan dan mekanisme penunjukan penyedia.

Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Skema pinjaman melalui Himbara dinilai lebih fleksibel dibanding pembayaran langsung dari kas negara.

Di sisi lain, ekonom menilai skema cicilan Rp 40 triliun per tahun tetap perlu diawasi ketat agar tidak mengganggu prioritas belanja lain, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Kasus LPDP: Pengembalian Rp 2 Miliar dan Ancaman Blacklist

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan juga menyinggung kasus beasiswa LPDP yang tengah ramai diperbincangkan. Ia menegaskan akan menegakkan aturan secara tegas terhadap penerima beasiswa yang dinilai melanggar kewajiban.

Disebutkan, seorang penerima beasiswa melalui LPDP bersama pasangannya diminta mengembalikan dana sekitar Rp 2 miliar. Pengembalian itu bahkan akan disertai perhitungan bunga.

“Kalau saya taruh uang di bank juga ada bunganya. Jadi harus fair, termasuk bunganya,” tegasnya.

Pemerintah mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penerima beasiswa diminta menjaga komitmen dan etika.

Tak hanya pengembalian dana, ancaman blacklist juga dilontarkan. Penerima yang dianggap melanggar bisa diblokir dari akses di seluruh instansi pemerintahan.

“Saya akan blacklist betulan dengan serius,” ujarnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap dana publik sekaligus menjaga integritas program beasiswa unggulan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 25 Februari 2026 Naik Tajam, Antam Tembus Rp3,37 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkap Batangan dan Perhiasan

Pesan untuk Penerima Beasiswa dan Pengelola Dana Publik

Pemerintah menekankan pentingnya rasa tanggung jawab terhadap penggunaan uang negara. Baik dalam pengadaan 105 ribu mobil pick up India untuk Koperasi Merah Putih maupun pengelolaan dana LPDP, prinsip akuntabilitas menjadi kunci.

Dana publik, menurutnya, bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan hasil kontribusi masyarakat melalui pajak. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus memberikan manfaat optimal bagi rakyat.

Isu 105 ribu mobil pick up India dan kasus LPDP ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik. Transparansi, pengawasan, dan komitmen terhadap aturan menjadi faktor penentu agar kebijakan pemerintah tetap dipercaya masyarakat.

Baca Juga: Saham BUMI Anjlok 7 Persen Saat IHSG Koreksi, Broker CC dan RB Disorot, Ini Analisis Terbaru! 2. Berita:

Editor : Lucky Naiha Syafira
#105 ribu mobil pick up India #Koperasi Merah Putih #apbn #himbara #lpdp