RADAR TULUNGAGUNG - Kasus penerima beasiswa LPDP yang viral karena diduga menghina negara berbuntut tegas. Purbaya menegaskan, penerima manfaat LPDP yang melanggar aturan wajib mengembalikan dana pendidikan beserta bunganya.
Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan suami penerima beasiswa yang saat ini masih dalam proses studi.
Hasilnya, yang bersangkutan disebut sudah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
“Sudah setuju untuk membayar dan mengembalikan uang LPDP. Bunganya juga dihitung,” tegasnya.
Ia menekankan, pengembalian dana LPDP tidak hanya pokok pembiayaan, tetapi juga bunga. Hal itu dinilai sebagai bentuk perlakuan adil, mengingat dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Ancam Blacklist Penerima Bermasalah
Purbaya mengingatkan para penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan tidak menghina negara. Ia menyebut, dana LPDP diberikan untuk mencetak SDM unggul, bukan untuk merendahkan pemerintah atau Indonesia.
“Kalau tidak patriotis itu urusan pribadi. Tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak rakyat,” ujarnya.
Ia bahkan menegaskan kemungkinan blacklist bagi penerima yang terbukti melanggar komitmen. Blacklist tersebut dapat berdampak pada akses di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Viral Alumni LPDP Ingin Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara dan Lakukan Pendalaman Internal
Langkah tegas ini, kata dia, menjadi peringatan bagi seluruh penerima beasiswa agar menaati perjanjian dan menyelesaikan tanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
Audit Restitusi Pajak dan Sorotan NPL KUR
Selain menyinggung LPDP, Purbaya juga menyoroti rencana audit terhadap restitusi pajak bernilai besar. Ia menyebut angka restitusi mencapai sekitar Rp360 triliun dan dinilai perlu dicermati.
“Kita akan audit yang kelihatannya besar-besar dan mencurigakan. Supaya ke depan jangan main-main,” katanya.
Tujuan audit tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan serta memperbaiki kondisi fiskal negara. Ia menegaskan, pengawasan ketat diperlukan agar uang negara tidak hilang.
Di sisi lain, Purbaya turut menanggapi isu rasio kredit bermasalah (NPL) Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank Himbara yang disebut menyentuh di atas 10 persen. Menurutnya, risiko tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab perbankan dan lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo.
“Sepenuhnya tanggung jawab perbankan. Kami belum ada rencana APBN ikut menanggung,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengelolaan KUR melalui satu entitas di bawah Kementerian Keuangan. Opsi ini masih dalam tahap pembahasan dan diskusi bersama Danantara.
Pernyataan Purbaya ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga akuntabilitas dana publik, baik dalam pengelolaan beasiswa LPDP, restitusi pajak, maupun penyaluran kredit usaha rakyat. Pemerintah memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Editor : Manda Dwi Agustin