RADAR TULUNGAGUNG - Kasus Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP yang viral karena pernyataannya dianggap merendahkan Indonesia, kembali menjadi sorotan publik.
Kini, sorotan mengarah ke keluarga Tias, khususnya sang mertua, Syukur Iwantoro, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), yang ikut menengahi penyelesaian pengembalian beasiswa LPDP senilai Rp2 miliar.
Pernyataan kontroversial Tias muncul dalam akun Instagram-nya, di mana ia menyebut, "Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan."
Pernyataan ini memicu gelombang kritik publik karena dianggap melecehkan identitas kebangsaan Indonesia, terutama mengingat Tias dan suami menempuh studi luar negeri dengan fasilitas beasiswa negara.
Baca Juga: Viral Alumni LPDP Ingin Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara dan Lakukan Pendalaman Internal
Menyadari dampak pernyataannya, Tias kemudian meminta maaf secara terbuka. Ia menulis, permintaan maaf lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi, tetapi menyadari bahwa ungkapan tersebut tidak seharusnya melukai perasaan masyarakat atau merendahkan kebangsaan.
Permohonan maaf ini tetap tidak menghapus kewajiban pengembalian dana beasiswa dari LPDP yang sudah digunakan.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudiadewa, menegaskan bahwa LPDP memiliki hak untuk meminta pengembalian dana, termasuk bunganya.
Menurut Purbaya, "Kalau uang saya taruh di bank, ada bunganya juga kan?" Uang beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Oleh karena itu, dana tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak yang merendahkan negara.
Tidak hanya pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan akan memasukkan nama Tias dan Arya Pamungkas Iwantoro, suaminya, ke dalam blacklist pemerintah sehingga keduanya tidak bisa mengisi posisi di instansi pemerintahan.
"Nanti akan kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jangan menghina negara Anda sendiri," tegasnya.
Total uang yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Meski nominalnya besar, Arya menyanggupi kewajiban tersebut.
Penanganan kasus ini melibatkan keluarga Arya, yang berasal dari keluarga mapan dan berpengaruh. Sang ayah, Syukur Iwantoro, adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, yang dikenal luas di kalangan birokrasi Indonesia.
Syukur Iwantoro lahir di Situbondo pada 30 Mei 1959, lulusan Fakultas Peternakan IPB, melanjutkan S2 bidang perencanaan wilayah dan perdesaan, dan pernah menempuh pendidikan agribisnis di Inggris.
Kariernya di Kementan terbilang mentereng, dimulai dari staf Biro Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Subbagian Kebijakan Subsidi dan Harga, hingga Direktur Pengembangan Mutu Hasil Pertanian.
Puncak karier Syukur terjadi saat menjabat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, lalu dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Kementan, posisi administratif tertinggi kedua setelah menteri. Keberadaan Syukur menambah sorotan publik terhadap penyelesaian kasus LPDP yang melibatkan menantunya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penerima beasiswa LPDP agar memahami tanggung jawab moral dan hukum mereka.
Dana negara yang digunakan untuk pendidikan tinggi harus diiringi loyalitas dan kontribusi kepada bangsa. Pengalaman Tias dan Arya menunjukkan bahwa kesalahan penggunaan atau penyalahgunaan fasilitas negara, apalagi yang merendahkan Indonesia, dapat berujung sanksi finansial dan administrasi yang serius.
Sementara publik menunggu proses pengembalian dana, perhatian juga tertuju pada langkah pemerintah dalam menegakkan disiplin alumni LPDP, menjaga integritas program, dan memastikan penggunaan dana negara sesuai tujuan: membangun SDM unggul Indonesia.
Nama Syukur Iwantoro kembali muncul sebagai figur penting yang mendukung penyelesaian kasus secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Editor : Manda Dwi Agustin