Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbongkar! Under Invoicing Bisa Capai 50 Persen, Menkeu Siap Blacklist dan Kejar Importir Nakal Bea Cukai

Lucky Naiha Syafira • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:40 WIB

Kasus under invoicing terungkap, pemerintah siap blacklist dan kejar importir nakal demi selamatkan penerimaan negara.
Kasus under invoicing terungkap, pemerintah siap blacklist dan kejar importir nakal demi selamatkan penerimaan negara.

RADAR TULUNGAGUNG  - Kasus under invoicing dan dugaan praktik impor ilegal kembali menjadi sorotan. Pemerintah memastikan akan menindak tegas pelaku yang terbukti merugikan negara, termasuk opsi blacklist bagi pihak-pihak yang terlibat.

Isu under invoicing mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara harga ekspor yang dilaporkan ke pemerintah dengan harga sebenarnya di pasar luar negeri. Praktik ini disebut berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara, khususnya dari pajak dan bea masuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah memiliki data awal terkait praktik under invoicing tersebut. Dari pengujian terhadap 10 perusahaan, ditemukan selisih harga yang cukup mencolok.

“Kita punya data under invoicing ekspor itu cukup signifikan. Dari 10 perusahaan yang kita tes, rata-rata sekitar 50 persen harga yang dilaporkan lebih rendah dibanding harga asli di pasar,” ujarnya.

Modus Lewat Negara Perantara

Dalam penjelasannya, praktik under invoicing kerap menggunakan negara perantara, salah satunya Singapura. Barang dijual ke perusahaan perantara dengan harga lebih rendah, lalu kembali dijual ke pasar global dengan harga sebenarnya.

Misalnya, barang dilaporkan diekspor seharga 10 dolar, padahal harga pasar sesungguhnya mencapai 20 dolar. Selisih inilah yang diduga menjadi celah penghindaran pajak dan bea keluar.

Pemerintah memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah penegakan hukum disebut tinggal menunggu proses lanjutan.

“Kita akan follow up dari pajak dan bea cukai. Datanya sudah clear,” tegasnya.

Baca Juga: Sanksi LPDP untuk Alumni Nakal Diperketat, 8 Awardee Wajib Kembalikan Dana dan 36 Masih Diproses

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan

Selain under invoicing, kasus lain yang mencuat adalah penyegelan toko perhiasan oleh Bea Cukai. Diduga terdapat pelanggaran pembayaran bea masuk, di mana sebagian importir tidak membayar kewajiban secara penuh.

Ada barang yang dibayar 100 persen bea masuknya, namun ada pula yang hanya 50 persen bahkan 25 persen. Praktik semacam ini dinilai merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan pelaku usaha yang patuh aturan.

“Kalau sudah nyolong lalu jualnya di depan kita dengan gagah-gagahan, itu seperti menghina pemerintah. Kita akan kejar,” tegasnya.

Pemerintah menekankan komitmen untuk mengamankan pasar domestik dari barang ilegal. Langkah penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Ancaman Blacklist dan Pengembalian Dana

Dalam kasus tertentu, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian sanksi blacklist. Artinya, pihak yang terbukti melanggar tidak dapat lagi bekerja sama dengan pemerintah dalam kurun waktu tertentu.

Tak hanya itu, dana yang harus dikembalikan pun diminta disertai bunga. Perhitungan bunga masih dalam proses, namun pemerintah memastikan akan menagih secara penuh.

“Kalau dibalikin, sekalian dengan bunganya,” ujarnya.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Anggaran Rp55 Triliun Naik Tajam, Purbaya Yudi Pastikan Gaji Ke-13 100 Persen

Evaluasi KUR dan Percepatan Belanja

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong percepatan belanja negara. Realisasi belanja disebut lebih baik dibanding tahun sebelumnya, dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama.

Total belanja negara yang digelontorkan mencapai ratusan triliun rupiah. Pemerintah akan mengevaluasi kementerian dan lembaga yang masih lambat dalam penyerapan anggaran.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tingkat kredit bermasalah atau NPL yang disebut mencapai 10 persen menjadi perhatian serius.

“KUR itu desainnya untuk memberi pembiayaan semurah-murahnya kepada UMKM, bukan semata profit oriented,” jelasnya.

Pemerintah membuka kemungkinan perubahan skema agar penyaluran lebih tepat sasaran dan risiko kredit bermasalah dapat ditekan.

Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Lama

Menanggapi dugaan adanya praktik lama di internal yang belum tertib, pemerintah menyatakan rezim pengawasan kini diperketat. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau itu praktik yang terjadi selama ini, akan kita rubah. Negara tidak mau dirugikan,” tegasnya.

Pemerintah juga menepis wacana impor baju bekas yang kembali mencuat. Penegasan dilakukan bahwa Indonesia tidak mengizinkan impor pakaian bekas, dan kebijakan tarif hanya berlaku untuk barang legal.

Dengan langkah tegas terhadap under invoicing dan impor ilegal, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi

Baca Juga: 105 Ribu Mobil Pick Up India untuk Koperasi Merah Putih Dibiayai APBN? Ini Skema Cicilan Rp 40 Triliun dan Ancaman Blacklist LPDP

Editor : Lucky Naiha Syafira
#blacklist #bea cukai #under invoicing #impor ilegal #Penerimaan negara