Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Ijazah Jokowi Memanas! Dian Sandi dan Andi Aswan Disebut Langgar UU ITE, PSI Tegaskan Siap Bela dan Proses Hukum Terus Berjalan

Lucky Naiha Syafira • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:10 WIB

Kasus ijazah Jokowi memanas, Dian Sandi dan Andi Aswan diduga langgar UU ITE. PSI tegaskan siap bela dan proses hukum tetap berjalan.
Kasus ijazah Jokowi memanas, Dian Sandi dan Andi Aswan diduga langgar UU ITE. PSI tegaskan siap bela dan proses hukum tetap berjalan.
RADAR TULUANGAGUNG - Polemik kasus ijazah Jokowi kembali memanas setelah muncul tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan dokumen elektronik yang diduga tidak otentik. Nama Dian Sandi dan Andi Aswan disebut dalam dugaan pelanggaran tersebut, sementara pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan komitmennya untuk membela Presiden ke-7 RI tersebut melalui jalur hukum.

Kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mempersoalkan keaslian dokumen yang diunggah ke media sosial. Dalam pernyataan terbaru, disebutkan bahwa dokumen yang diunggah Dian Sandi merupakan foto ijazah yang diambil dalam posisi miring, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi atau setidaknya penyajian informasi elektronik yang tidak sesuai dengan data asli.

Selain itu, Andi Aswan juga disebut diduga melanggar Pasal 35 UU ITE karena dianggap menyajikan informasi elektronik yang seolah-olah otentik, padahal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini memicu perdebatan hukum yang lebih luas, terutama terkait objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Baca Juga: Antrean Warga Madiun Tukar Uang Baru Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia Membludak, Ini Cara Daftar PINTAR BI

Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Bukti Elektronik

Dalam penjelasan yang disampaikan, dokumen elektronik yang diposting Dian Sandi dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan bentuk asli ijazah. Foto tersebut diambil dengan sudut miring dan kemudian dipublikasikan ke platform media sosial X atau Twitter.

Menurut pihak yang menyoroti kasus ini, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang mengatur larangan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Sementara itu, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi atau penciptaan informasi elektronik agar terlihat seolah-olah otentik.

“Dokumen elektronik yang dipindah oleh Dian Sandi itu adalah dokumen yang dia potret dengan kamera miring. Kemudian ada pihak lain yang mengubah atau menyajikan seolah-olah itu data otentik, padahal bukan,” ungkap salah satu narasumber dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Selain itu, muncul pernyataan dari pihak lain yang sebelumnya mengklaim telah melakukan pemindaian ijazah asli. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak yang mengetahui kondisi dokumen asli, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 26Februari 2026: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik, Antam Justru Anjlok Rp45.000 per Gram

Pemeriksaan Penyidik dan Status Tersangka

Salah satu pihak yang diperiksa mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terbaru disebut merupakan pendalaman dari pertanyaan sebelumnya, terutama terkait unggahan dokumen ijazah Jokowi di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari PSI yang memiliki komitmen untuk berada di garis depan dalam membela Presiden Jokowi.

“Kehadiran saya di sini bukan lagi sebagai pembela pribadi, tetapi juga menjalankan amanat partai. Kami akan berada di garis terdepan membela Pak Jokowi,” ujarnya.

Selain memberikan keterangan, ia juga menyerahkan sejumlah bukti berupa data elektronik yang disimpan dalam perangkat penyimpanan. Bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi unggahan dokumen yang menjadi polemik.

Baca Juga: Tukar Uang Baru BI 2026 Diserbu Warga Malang, Rela Antre dan Berebut Kuota di Pintar BI Demi Lebaran

SP3 dan Dugaan Motif Politik

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar bahwa pihak tertentu mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau SP3. Namun, pihak yang terlibat dalam pembelaan Jokowi menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan institusi hukum terkait keputusan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari adanya permintaan SP3. Bahkan, disebutkan bahwa pihak-pihak yang menggugat ijazah Jokowi diduga mencoba mencari cara untuk bertemu langsung dengan Presiden.

“Silakan menempuh jalur hukum apa pun, tetapi proses hukum tetap berjalan. Tidak ada perubahan dalam ijazah itu sejak tahun 1985 hingga sekarang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang digunakan sejak Pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta, hingga Pilpres tidak pernah mengalami perubahan substansi. Tuduhan yang muncul disebut hanya berdasarkan perbedaan tampilan fisik seperti lipatan atau sudut foto, bukan isi dokumen.

Baca Juga: Warga Malang Berebut Kuota Tukar Uang Baru BI 2026 di Pintar BI, Sejak Siang Nunggu Server Error demi Lebaran

Desakan Objektivitas Penegakan Hukum

Kasus ijazah Jokowi juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional. Beberapa pihak mempertanyakan mengapa orang yang pertama kali mengunggah dokumen tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Selain itu, muncul kritik terkait konsistensi penegakan hukum, terutama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Mereka menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat proses hukum belum selesai dan berbagai pihak terus menyampaikan argumentasi masing-masing. Publik pun kini menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau hanya kesalahpahaman dalam interpretasi dokumen elektronik.

Baca Juga: Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Lewat Pintar BI Periode 1 dan 2 Resmi Dirilis, Cek Tanggal, Batas Maksimal Rp5,3 Juta dan Daerah yang Masih Tersedia

Editor : Lucky Naiha Syafira
#Kasus Ijazah Jokowi #UU ITE #polda metro jaya #Dian Sandi #Andi Aswan