Kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mempersoalkan keaslian dokumen yang diunggah ke media sosial. Dalam pernyataan terbaru, disebutkan bahwa dokumen yang diunggah Dian Sandi merupakan foto ijazah yang diambil dalam posisi miring, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi atau setidaknya penyajian informasi elektronik yang tidak sesuai dengan data asli.
Selain itu, Andi Aswan juga disebut diduga melanggar Pasal 35 UU ITE karena dianggap menyajikan informasi elektronik yang seolah-olah otentik, padahal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini memicu perdebatan hukum yang lebih luas, terutama terkait objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Bukti Elektronik
Dalam penjelasan yang disampaikan, dokumen elektronik yang diposting Dian Sandi dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan bentuk asli ijazah. Foto tersebut diambil dengan sudut miring dan kemudian dipublikasikan ke platform media sosial X atau Twitter.
Menurut pihak yang menyoroti kasus ini, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang mengatur larangan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Sementara itu, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi atau penciptaan informasi elektronik agar terlihat seolah-olah otentik.
“Dokumen elektronik yang dipindah oleh Dian Sandi itu adalah dokumen yang dia potret dengan kamera miring. Kemudian ada pihak lain yang mengubah atau menyajikan seolah-olah itu data otentik, padahal bukan,” ungkap salah satu narasumber dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Selain itu, muncul pernyataan dari pihak lain yang sebelumnya mengklaim telah melakukan pemindaian ijazah asli. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak yang mengetahui kondisi dokumen asli, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak sesuai fakta.
Pemeriksaan Penyidik dan Status Tersangka
Salah satu pihak yang diperiksa mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terbaru disebut merupakan pendalaman dari pertanyaan sebelumnya, terutama terkait unggahan dokumen ijazah Jokowi di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari PSI yang memiliki komitmen untuk berada di garis depan dalam membela Presiden Jokowi.
“Kehadiran saya di sini bukan lagi sebagai pembela pribadi, tetapi juga menjalankan amanat partai. Kami akan berada di garis terdepan membela Pak Jokowi,” ujarnya.
Selain memberikan keterangan, ia juga menyerahkan sejumlah bukti berupa data elektronik yang disimpan dalam perangkat penyimpanan. Bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas kronologi unggahan dokumen yang menjadi polemik.
Baca Juga: Tukar Uang Baru BI 2026 Diserbu Warga Malang, Rela Antre dan Berebut Kuota di Pintar BI Demi Lebaran
SP3 dan Dugaan Motif Politik
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar bahwa pihak tertentu mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau SP3. Namun, pihak yang terlibat dalam pembelaan Jokowi menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan institusi hukum terkait keputusan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan, terlepas dari adanya permintaan SP3. Bahkan, disebutkan bahwa pihak-pihak yang menggugat ijazah Jokowi diduga mencoba mencari cara untuk bertemu langsung dengan Presiden.
“Silakan menempuh jalur hukum apa pun, tetapi proses hukum tetap berjalan. Tidak ada perubahan dalam ijazah itu sejak tahun 1985 hingga sekarang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang digunakan sejak Pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta, hingga Pilpres tidak pernah mengalami perubahan substansi. Tuduhan yang muncul disebut hanya berdasarkan perbedaan tampilan fisik seperti lipatan atau sudut foto, bukan isi dokumen.
Desakan Objektivitas Penegakan Hukum
Kasus ijazah Jokowi juga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional. Beberapa pihak mempertanyakan mengapa orang yang pertama kali mengunggah dokumen tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Selain itu, muncul kritik terkait konsistensi penegakan hukum, terutama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Mereka menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat proses hukum belum selesai dan berbagai pihak terus menyampaikan argumentasi masing-masing. Publik pun kini menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau hanya kesalahpahaman dalam interpretasi dokumen elektronik.
Editor : Lucky Naiha Syafira