Isu beasiswa LPDP Rp2 miliar ini mencuat setelah pernyataan Tias soal kewarganegaraan anaknya dinilai merendahkan Indonesia. Ucapannya, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” memicu gelombang kritik luas dari publik.
Padahal, Tias dan suaminya diketahui menempuh pendidikan di luar negeri dengan dukungan dana negara melalui LPDP.
Kontroversi tersebut membuat nama beasiswa LPDP Rp2 miliar menjadi perbincangan hangat. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudiadewa, bahkan meminta agar dana yang telah digunakan dikembalikan, termasuk bunganya.
Permintaan Maaf Tias di Instagram
Setelah kritik mengalir deras, Tias menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mengakui pernyataannya lahir dari kekecewaan dan kelelahan pribadi sebagai warga negara Indonesia.
“Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” tulisnya.
Ia juga menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai banyak pihak, apalagi menyangkut identitas kebangsaan.
Namun, permintaan maaf itu tidak menghentikan langkah pemerintah. Polemik tetap berlanjut karena isu ini bersinggungan langsung dengan dana publik.
Menteri Keuangan Minta Dana Dikembalikan
Purbaya Yudiadewa menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari uang pajak dan utang negara. Dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab.
“Tadi sudah bicara dengan dia, Dirut LPDP juga sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan?” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena bukan hanya meminta pengembalian dana pokok, tetapi juga bunga. Total nominal yang harus dikembalikan diestimasikan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Purbaya juga menyampaikan rencana untuk memasukkan Arya dan Tias ke dalam daftar hitam pemerintahan.
“Nanti akan saya blacklist dia di seluruh pemerintahan, enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung sikap pemerintah untuk menjaga marwah dana publik, sementara yang lain mempertanyakan mekanisme hukum dan aturan resmi terkait pengembalian beasiswa.
Suami Tias Siap Kembalikan Rp2 Miliar
Di tengah tekanan publik, Arya Pamungkas Iwantoro disebut telah menyanggupi permintaan pengembalian dana beasiswa LPDP Rp2 miliar tersebut. Kesediaan itu disampaikan setelah komunikasi antara pihak LPDP dan yang bersangkutan.
Sorotan pun mengarah pada latar belakang keluarga Arya. Ia diketahui berasal dari keluarga mapan. Ayahnya, Syukur Iwantoro, disebut menjabat sebagai sekretaris jenderal di Kementerian Pertanian RI.
Fakta tersebut membuat publik bertanya-tanya mengenai kondisi finansial keluarga, terutama setelah muncul informasi bahwa mertua Tias mengutus ajudan untuk mendampingi sang menantu dalam menghadapi polemik ini.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga besar terkait isu tersebut. Fokus utama saat ini tetap pada pengembalian dana LPDP dan konsekuensi administratif yang mungkin menyusul.
Dana Publik dan Tanggung Jawab Moral
Kasus ini kembali menegaskan sensitivitas publik terhadap penggunaan dana negara. LPDP selama ini dikenal sebagai program strategis pemerintah untuk mencetak generasi unggul yang diharapkan berkontribusi bagi Indonesia.
Karena bersumber dari pajak dan utang negara, masyarakat menilai penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan pernyataan di ruang publik.
Hingga kini, proses teknis pengembalian dana beasiswa LPDP Rp2 miliar tersebut masih menjadi perhatian. Publik menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa jejak digital dan pernyataan pribadi dapat berdampak besar, terutama ketika menyangkut identitas kebangsaan dan penggunaan dana publik.
Editor : Fadhilah Salsa Bella