Dampaknya tak main-main, DS terancam diblokir atau blacklist permanen dari seluruh instansi pemerintah, sementara suaminya diminta mengembalikan dana beasiswa LPDP hingga miliaran rupiah beserta bunga.
Kasus alumni LPDP DS ini meledak setelah ia mengunggah video surat dari otoritas Inggris yang meresmikan anak keduanya menjadi warga negara Inggris.
Dalam unggahan tersebut, DS menulis kalimat yang memicu kemarahan publik: “I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI. Anak-anakku, jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan identitas Indonesia. Apalagi DS merupakan lulusan S2 Belanda yang dibiayai penuh oleh dana negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Polemik alumni LPDP DS pun meluas hingga menyeret nama suaminya, Arya Iwantoro.
Suami Masih Bekerja di Inggris, Diduga Langgar Kontrak 2N+1
Berdasarkan data profesional yang beredar, Arya merupakan penerima beasiswa LPDP periode 2017-2022 untuk studi S3. Namun, hingga 2025, ia tercatat masih bekerja sebagai peneliti senior di sebuah universitas di Inggris.
Padahal, sesuai ketentuan kontrak 2N+1, penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika dihitung, Arya masih memiliki kewajiban pengabdian hingga sekitar 2033.
Temuan ini memicu reaksi keras pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan tidak akan menoleransi pihak yang dibiayai uang pajak rakyat namun dianggap menghina negara.
“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, enggak akan bisa masuk,” tegasnya.
Dana Miliaran Rupiah Diminta Kembali Beserta Bunga
Terkait beasiswa Arya, Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah sepakat mengembalikan seluruh dana pendidikan yang digunakan, termasuk bunga. Meski angka resmi belum dirinci, Menteri Keuangan menyebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan? Dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya.
Pemerintah menegaskan dana LPDP berasal dari pajak dan sebagian utang negara yang dialokasikan untuk membangun sumber daya manusia (SDM). Karena itu, setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati amanah rakyat.
Selain pengembalian dana dan bunga, sanksi blacklist permanen juga menjadi ancaman nyata. Artinya, DS dan Arya berpotensi tidak dapat bekerja di instansi pemerintah mana pun di masa depan.
Baca Juga: THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Update Jadwal Resmi dan 5 Sinyal Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
Ada 44 Penerima LPDP Terindikasi Langgar Kontrak
Kasus ini turut membuka data lain. LPDP mencatat terdapat 44 penerima beasiswa yang terindikasi melanggar kontrak pengabdian. Sebanyak 8 orang sudah resmi dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Penelusuran dilakukan berdasarkan data perlintasan imigrasi, laporan masyarakat, serta informasi dari media sosial. Namun, LPDP menegaskan setiap kasus akan diproses secara objektif dan profesional.
Beberapa penerima diketahui masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri sesuai ketentuan dua tahun yang diizinkan dalam buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi asal.
DPR Soroti Ketimpangan Seleksi
Sorotan publik tidak berhenti pada pelanggaran kontrak. Latar belakang ekonomi keluarga DS dan Arya yang disebut mapan turut memicu perdebatan. Muncul kritik bahwa beasiswa negara justru lebih banyak dinikmati kelompok mampu.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menilai syarat kemampuan bahasa Inggris seperti TOEFL dan IELTS yang tinggi berpotensi menyulitkan anak dari keluarga kurang mampu. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi sistem seleksi agar lebih adil dan tepat sasaran.
Komisi 10 DPR RI bahkan berencana memanggil pengelola LPDP setelah 9 Maret untuk mengevaluasi aturan pengabdian dan memperkuat pendidikan nilai kebangsaan bagi calon penerima beasiswa.
Ketua Komisi 10 DPR RI Heti Syaifudian menegaskan bahwa setiap rupiah dana LPDP adalah dana publik. Karena itu, manfaatnya harus kembali sebesar-besarnya untuk Indonesia.
Amanah Rakyat dan Efek Jera
Kasus alumni LPDP DS menjadi pengingat bahwa beasiswa bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah rakyat. Ganti rugi miliaran rupiah dan ancaman blacklist permanen kini menjadi konsekuensi nyata bagi pelanggaran komitmen.
Pertanyaannya, apakah sanksi finansial dan administratif sudah cukup memberikan efek jera? Ataukah sistem seleksi LPDP perlu dirombak agar mempertimbangkan latar belakang ekonomi keluarga demi pemerataan akses pendidikan?
Polemik ini masih bergulir. Namun satu hal jelas, dana pendidikan dari pajak rakyat membawa tanggung jawab besar, baik secara hukum maupun moral.
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest