Keputusan itu muncul setelah AP diperiksa Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, terkait konten viral sang istri yang dinilai melukai perasaan banyak warga negara Indonesia (WNI).
Kasus beasiswa LPDP Rp2 miliar ini bermula dari unggahan Tias yang menyebut, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.
” Dalam konten tersebut, Tias memamerkan surat resmi yang menunjukkan anak keduanya menjadi warga negara Inggris. Unggahan itu langsung memicu gelombang kritik luas di media sosial.
Dampaknya, beasiswa LPDP Rp2 miliar yang diterima AP ikut menjadi sorotan. Warganet menelusuri rekam jejaknya sebagai penerima dana pendidikan negara dan menduga adanya pelanggaran terhadap perjanjian pengabdian.
AP Akui Sedih dan Tersentuh Saat Diperiksa
Dalam proses klarifikasi bersama pihak LPDP, AP mengaku sedih atas kegaduhan yang terjadi. Ia disebut mengurai curahan hati di hadapan Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, dan menyampaikan penyesalan atas dampak konten sang istri.
AP menyadari bahwa unggahan tersebut telah melukai banyak hati masyarakat Indonesia. Meski bukan dirinya yang membuat konten, konsekuensi tetap melekat karena statusnya sebagai penerima beasiswa negara.
Pemeriksaan itu sekaligus mengkaji apakah AP melanggar perjanjian beasiswa LPDP, termasuk kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.
Menkeu Purbaya: Kembalikan Dana Beserta Konsekuensi
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap polemik ini. Ia menilai dana LPDP berasal dari uang pajak rakyat yang harus dihormati dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa.
Purbaya bersama jajaran Kementerian Keuangan menyatakan tidak bisa mentoleransi tindakan yang dinilai merendahkan identitas kebangsaan. Karena itu, sanksi tegas diberikan kepada AP dan Tias.
Selain rencana blacklist di seluruh kementerian dan instansi pemerintah, AP juga diminta mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang diperoleh melalui LPDP. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pengembalian dana menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas polemik yang terjadi.
Dugaan Pelanggaran Perjanjian Beasiswa
Seiring viralnya konten Tias, jejak profesional AP ikut dikulik. Ia diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP untuk studi doktoral. Warganet kemudian mempertanyakan apakah AP telah memenuhi kewajiban pengabdian sesuai aturan 2N+1.
Aturan tersebut mengharuskan penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika terbukti melanggar, sanksi pengembalian dana menjadi konsekuensi yang tercantum dalam perjanjian.
Hingga kini, LPDP masih melakukan penelaahan administratif. Namun, kesediaan AP untuk mengembalikan dana beasiswa disebut telah disampaikan dalam komunikasi awal dengan pihak terkait.
Publik Soroti Tanggung Jawab Moral
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral. Banyak pihak menilai penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban menjaga sikap di ruang publik, mengingat dana yang digunakan bersumber dari pajak rakyat.
Konten “cukup aku yang WNI” dianggap sensitif karena menyentuh identitas kebangsaan. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap penggunaan dana negara, reaksi keras pun tak terhindarkan.
Sementara itu, Tias sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengaku pernyataannya lahir dari kekecewaan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk menghina negara.
Meski demikian, pemerintah tetap pada pendiriannya. Sanksi blacklist dan pengembalian beasiswa LPDP Rp2 miliar menjadi pesan tegas bahwa dana pendidikan adalah amanah rakyat.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap penerima beasiswa negara tidak hanya terikat kontrak administratif, tetapi juga komitmen moral untuk menghormati Indonesia. Proses lanjutan kini menunggu keputusan resmi dari LPDP terkait mekanisme pengembalian dana dan status blacklist yang diumumkan pemerintah.
Baca Juga: THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Update Jadwal Resmi dan 5 Sinyal Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
Editor : Fadhilah Salsa Bella