RADAR TULUNGAGUNG - Polemik alumni yang viral karena menyatakan kebanggaannya setelah sang anak menjadi warga negara Inggris berbuntut panjang.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan kembali aturan kewajiban kontribusi LPDP bagi seluruh penerima beasiswa negara.
Kewajiban kontribusi LPDP kembali disorot setelah pernyataan tersebut dinilai tak mencerminkan nilai nasionalisme yang melekat pada penerima dana pendidikan negara.
Publik mempertanyakan komitmen alumni terhadap Indonesia, meski secara administratif masa bakti telah dijalankan.
Baca Juga: Ini Sosok Syukur Iwantoro Mertua Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP yang Pernah Jadi Sekjen Kementan
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, dalam keterangannya Sabtu, 21 Februari 2026, menyampaikan bahwa seluruh awardee wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia dengan skema dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).
Kewajiban 2N+1 Telah Dipenuhi
Dwi menjelaskan, dalam kasus DS yang menempuh studi magister selama dua tahun di luar negeri, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. Perhitungan tersebut berasal dari dua kali masa studi (2 x 2 tahun) ditambah satu tahun.
Menurut LPDP, masa pengabdian yang bersangkutan telah dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, secara administratif kewajiban kontribusi LPDP oleh DS sudah selesai.
Meski demikian, LPDP tetap mengimbau agar alumni bijak dalam menggunakan media sosial. Pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik dinilai bisa berdampak pada persepsi publik terhadap program beasiswa negara.
Baca Juga: Sanksi LPDP untuk Alumni Nakal Diperketat, 8 Awardee Wajib Kembalikan Dana dan 36 Masih Diproses
“LPDP menyayangkan sikap yang tidak mencerminkan nilai kontribusi dan nasionalisme,” tegas Dwi dalam keterangannya.
Suami Diduga Belum Selesaikan Masa Bakti
Sorotan juga mengarah pada AP, suami DS, yang sama-sama alumnus LPDP. Berbeda dengan DS, AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi di Indonesia.
LPDP kini melakukan pendalaman internal dan akan memanggil AP untuk klarifikasi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa secara penuh.
Dana Negara dan Tanggung Jawab Moral
Beasiswa LPDP bersumber dari dana abadi pendidikan dalam APBN. Karena itu, publik berharap alumni memberi dampak nyata bagi pembangunan nasional.
Skema 2N+1 dirancang agar ilmu dan jejaring global yang diperoleh selama studi kembali dimanfaatkan di dalam negeri.
Bentuk kontribusi bisa beragam, namun tetap harus sejalan dengan komitmen pada Indonesia.
Kasus ini menegaskan bahwa selain kewajiban kontraktual, terdapat tanggung jawab moral yang melekat pada penerima beasiswa negara.
LPDP memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai aturan dan hasilnya akan disampaikan secara transparan.
Editor : Manda Dwi Agustin