RADAR TULUNGAGUNG - SKTP Februari 2026 mulai terbit dan menjadi kabar yang paling ditunggu para guru penerima tunjangan profesi di berbagai daerah.
Informasi ini ramai dibahas setelah muncul pembaruan data pada laman Info GTK yang menunjukkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) periode Februari telah diterbitkan di sejumlah provinsi.
Berdasarkan informasi yang beredar dari penelusuran data guru, SKTP Februari 2026 tercatat terbit pada 19 Februari 2026, salah satunya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Terbitnya SKTP tersebut menjadi indikator penting karena biasanya pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan beberapa hari setelah dokumen resmi muncul di sistem.
Jika mengacu pada pola sebelumnya, pencairan tunjangan profesi guru berpotensi cair sekitar tujuh hari setelah SKTP diterbitkan.
Artinya, apabila skema tersebut kembali digunakan pemerintah, maka pencairan SKTP Februari 2026 diperkirakan dapat berlangsung mulai 26 Februari 2026.
Cara Cek SKTP Februari 2026 di Info GTK
Guru yang ingin memastikan status penerbitan SKTP dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Info GTK.
Sistem ini dikelola pemerintah sebagai sarana validasi data pendidik sebelum proses pembayaran tunjangan dilakukan.
Langkah pengecekan cukup sederhana.
Guru hanya perlu membuka mesin pencarian Google dan mengetik “Info GTK”, kemudian login menggunakan username serta password masing-masing akun.
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diminta memasukkan kode verifikasi melalui Google Authenticator. Kode tersebut memiliki batas waktu sekitar satu menit sebelum kedaluwarsa.
Setelah proses konfirmasi selesai, data status tunjangan akan ditampilkan, termasuk penerbitan SKTP Februari 2026.
Pada menu tunjangan, guru juga dapat melihat rincian pembayaran sebelumnya, termasuk nominal pajak sebesar lima persen hingga jumlah bersih yang diterima setiap bulan.
Besaran Tunjangan dan Sumber Anggaran
Dalam sistem Info GTK, pembayaran tunjangan profesi guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nominal yang diterima setiap bulan umumnya mengikuti gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja.
Sebagai gambaran, pada pencairan Januari 2026 lalu, beberapa guru menerima nilai bersih sekitar Rp3,1 juta per bulan setelah dipotong pajak.
Jika tidak ada perubahan data kepegawaian seperti kenaikan pangkat atau gaji berkala, maka nominal Februari diperkirakan tidak jauh berbeda.
Namun demikian, besaran tunjangan tetap bergantung pada validasi data masing-masing guru di sistem.
Validasi Data Jadi Penentu Pencairan
Guru diimbau memastikan seluruh data sudah valid agar tidak menghambat proses pencairan.
Beberapa komponen yang wajib diperhatikan antara lain Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepegawaian, hingga rekening bank penerima.
Selain itu, data rombongan belajar juga menjadi perhatian penting. Jumlah siswa, tingkat kelas, serta linearitas mata pelajaran harus sesuai aturan yang berlaku.
Semua informasi tersebut bersumber dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang dikelola pemerintah melalui satuan pendidikan.
Sistem pendataan nasional ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan terus diperbarui secara daring oleh sekolah.
Apabila ditemukan kesalahan data, proses perbaikan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh guru melalui Info GTK.
Perubahan harus dilakukan melalui operator Dapodik di sekolah masing-masing karena menjadi tanggung jawab pemilik data satuan pendidikan.
Pentingnya Koordinasi dengan Operator Sekolah
Koordinasi aktif dengan operator sekolah menjadi kunci agar tunjangan sertifikasi tidak tertunda.
Guru disarankan rutin mengecek kelengkapan data, terutama jika terdapat perubahan gaji, mutasi jabatan, atau pembaruan administrasi lainnya.
Perubahan tersebut wajib diinput ulang agar sistem dapat membaca data terbaru sebelum penerbitan SKTP berikutnya.
Selain itu, proses validasi biasanya membutuhkan waktu karena data sekolah harus tersinkronisasi terlebih dahulu ke pusat.
Oleh karena itu, guru dianjurkan tidak menunda pengecekan agar perbaikan bisa segera dilakukan jika ditemukan kendala.
Dengan mulai terbitnya SKTP Februari 2026 di sejumlah wilayah, harapan pencairan tunjangan profesi guru dalam waktu dekat semakin terbuka.
Meski demikian, jadwal pencairan tetap bergantung pada proses administrasi pemerintah dan kesiapan data masing-masing penerima.
Editor : Krisna Pambudi