RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR Pensiunan 2026 mendadak ramai setelah beredar tayangan YouTube yang menyebut tunjangan hari raya bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam video tersebut, disebutkan pencairan dilakukan bertepatan dengan pekan pertama Ramadan.
Narasi itu juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan terkait jadwal pencairan THR 2026. Informasi mengenai THR Pensiunan 2026 tersebut kemudian memicu spekulasi di media sosial, termasuk soal kepastian jadwal hingga kemungkinan adanya kenaikan pensiun pokok.
Sejumlah pensiunan mulai menanyakan kebenaran kabar THR Pensiunan 2026 cair akhir Februari. Apalagi, isu ini beredar bersamaan dengan pembahasan kewajiban THR bagi pekerja swasta yang harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
PT TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Resmi
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru mengenai kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menilai klarifikasi penting agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa seluruh kebijakan terkait gaji pensiun dan tunjangan hari raya merupakan kewenangan pemerintah. Setiap keputusan resmi akan diumumkan melalui regulasi yang sah dan disampaikan lewat kanal resmi.
Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua
Terkait isu kenaikan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang beredar dalam berbagai unggahan media sosial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian nilai pensiun berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada kepastian penyesuaian baru untuk 2026.
Imbauan Cek Kanal Resmi
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan. Informasi resmi terkait pencairan THR, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan pensiun hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru.
Dengan klarifikasi ini, dapat ditegaskan bahwa kabar THR Pensiunan 2026 cair pada 26 Februari tidak otomatis berarti ada kenaikan pensiun. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian pensiun pokok tahun 2026.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina