RADAR TULUNGAGUNG – Isu THR Pensiunan 2026 menguat setelah beredar pemberitaan bahwa tunjangan hari raya bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai cair bertahap pada 26 Februari 2026. Jadwal tersebut disebut bertepatan dengan pekan pertama Ramadan, sehingga diharapkan membantu kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Dalam paparan yang viral, THR Pensiunan 2026 disebut sudah disiapkan pemerintah melalui mekanisme pencairan bertahap. Bahkan, disebutkan anggaran telah dialokasikan dan proses administrasi mengikuti regulasi tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara.
Kabar mengenai THR Pensiunan 2026 itu pun memicu spekulasi di tengah pensiunan, terutama terkait kemungkinan adanya kenaikan pensiun pokok bersamaan dengan pencairan THR.
PT TASPEN Kediri: Belum Ada Regulasi Kenaikan Pensiun
Menanggapi hal tersebut, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyebut informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat dijalankan setelah terbit Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum resmi.
Artinya, meski ada kabar jadwal pencairan THR, hal itu tidak otomatis berarti ada kenaikan gaji pensiun. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian pensiun untuk tahun 2026.
Besaran Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN juga menjelaskan bahwa jika suatu saat ada penyesuaian, besaran rapel tidak sama untuk semua penerima. Nilainya sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, simulasi nominal maksimal yang beredar di media sosial tidak bisa dijadikan acuan umum. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian terakhir berlaku mulai 1 Januari 2024. Belum ada kepastian kebijakan baru untuk 2026.
Imbauan Cek Kanal Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi mengenai pencairan gaji pensiun, tunjangan hari raya, maupun kebijakan kenaikan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, dapat ditegaskan bahwa kabar THR Pensiunan 2026 cair 26 Februari tidak serta merta berarti ada kenaikan pensiun. Publik diminta menunggu keputusan resmi pemerintah agar tidak terjebak spekulasi yang belum memiliki dasar hukum.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina