TULUNGAGUNG - Kabar PKH cair lagi jelang Ramadan menjadi perbincangan hangat di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terutama bagi penerima PKH murni yang sebelumnya sempat mengalami bantuan tidak cair atau nominal berkurang.
Isu PKH cair lagi jelang Ramadan ini mencuat setelah beredarnya informasi penyaluran ulang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan kepada sejumlah KPM yang telah diverifikasi ulang. Banyak yang bertanya, apakah benar ada pencairan tambahan?
Menelusuri informasi tersebut, kabar PKH cair lagi jelang Ramadan ternyata berkaitan dengan proses redistribusi KKS dan verifikasi ulang data penerima, bukan pencairan dobel tanpa dasar.
Dua Penyebab PKH Tidak Cair atau Berkurang
Sebelum membahas pencairan ulang, ada dua masalah yang paling sering dikeluhkan KPM PKH murni, yakni bantuan tiba-tiba tidak cair atau nominalnya berkurang.
1. Masalah Usia Anak dan Dapodik
Kasus pertama terjadi pada KPM yang memiliki anak usia peralihan dari TK ke SD. Dalam sistem PKH, komponen anak sekolah sangat bergantung pada usia dan data yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Misalnya, anak telah masuk SD, tetapi usianya belum genap tujuh tahun. Secara administratif di sekolah mungkin sudah diterima, namun sistem bansos menilai berdasarkan batas usia minimal.
Akibatnya, anak tersebut belum terbaca sebagai komponen penerima bantuan pendidikan sehingga bantuan tidak cair.
Kasus lain terjadi karena keterlambatan input data sekolah ke Dapodik, terutama di sekolah wilayah pinggiran yang administrasinya belum optimal. Jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) belum muncul dalam sistem, maka komponen pendidikan otomatis tidak dihitung.
2. PKH Hanya Meng-cover Dua Anak
Masalah kedua yang sering terjadi adalah penurunan nominal bantuan karena aturan maksimal dua anak yang ditanggung PKH.
Misalnya, satu keluarga memiliki tiga komponen:
- Balita
- Anak SD
- Anak SMA
Dalam aturan terbaru, hanya dua komponen anak yang dihitung. Jika sebelumnya menerima sekitar Rp1,2 juta per tahap (gabungan tiga komponen), kini bisa turun menjadi sekitar Rp700 ribuan karena satu anak tidak lagi di-cover.
Hal ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan KPM yang merasa bantuannya “dipotong”, padahal penyesuaian tersebut mengikuti regulasi dari Kementerian Sosial.
Surat Penyaluran Ulang KKS Jadi Dasar PKH Cair Lagi
Informasi mengenai PKH cair lagi jelang Ramadan didasarkan pada surat resmi terkait penyaluran ulang atau redistribusi KKS dan buku tabungan bank Himbara.
Dalam salah satu surat tertanggal 25 Februari 2026, disebutkan adanya penyaluran ulang KKS bagi ratusan KPM yang telah diverifikasi langsung oleh pendamping sosial melalui ground check.
Verifikasi tersebut mencakup:
- Memastikan KPM masih hidup dan berdomisili sesuai data
- Memastikan masih layak menerima bantuan
- Tidak terlibat aktivitas yang melanggar ketentuan bansos
Bagi KPM lansia atau disabilitas yang tidak bisa datang ke lokasi penyaluran, pihak bank melakukan home visit untuk memastikan bantuan tetap tersalurkan.
Selain itu, bagi KPM yang belum memiliki KTP tetapi sudah memiliki Kartu Keluarga atau identitas lain, penyaluran tetap bisa dilakukan dengan surat keterangan dari kelurahan dan diketahui camat.
Penyaluran ulang ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari, sehingga muncul persepsi di masyarakat bahwa PKH cair lagi menjelang Ramadan.
Bukan Bantuan Baru, Tapi Redistribusi dan Validasi
Perlu ditegaskan, pencairan ini bukan bantuan tambahan di luar skema resmi. Melainkan:
- Penyaluran ulang bagi KPM yang sebelumnya belum menerima KKS
- Penggantian kartu atau buku tabungan
- Pencairan tertunda akibat kendala administrasi
Dengan sistem bansos yang kini terintegrasi berbasis NIK dan sinkron dengan berbagai lembaga, validasi data menjadi lebih ketat.
Bansos Bersifat Sementara
Pendamping sosial juga mengingatkan bahwa bantuan sosial, termasuk PKH, bersifat sementara. Program ini dirancang sebagai stimulan agar keluarga penerima bisa bangkit secara ekonomi.
Bagi KPM yang merasa sudah mampu, dianjurkan untuk melakukan graduasi mandiri agar bantuan dapat dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Dengan adanya redistribusi KKS dan verifikasi ulang ini, diharapkan penyaluran PKH 2026 semakin tepat sasaran dan minim kesalahan data.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pencairan, disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH setempat atau memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial.
Editor : Axsha Zazhika