RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi menetapkan skema penyaluran Bansos 2026 dengan sistem yang lebih ketat melalui penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Sosial Ekonomi Nasional/Setsen). Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan hanya diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Dalam skema terbaru Bansos 2026, tiga program prioritas tetap menjadi fokus utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyaluran akan berbasis pada data resmi yang telah diverifikasi melalui sistem terpadu.
Langkah pengetatan Bansos 2026 ini sekaligus menjadi respons atas evaluasi penyaluran bantuan sebelumnya. Dengan sistem desil berbasis data, pemerintah memastikan bantuan sosial hanya menyasar kelompok kesejahteraan terbawah, yakni desil 1 hingga desil 5.
Apa Itu Sistem Desil dalam Bansos?
Sistem desil adalah metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan, mulai desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Data ini dihimpun melalui basis data sosial ekonomi nasional yang menjadi acuan resmi Kementerian Sosial.
Penentuan desil tidak bisa diubah secara mandiri oleh masyarakat. Semua penilaian berdasarkan kondisi ekonomi yang tercatat dan hasil verifikasi lapangan.
Dalam kebijakan terbaru, kelompok di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Meski demikian, tetap ada proses verifikasi tambahan sebelum keputusan final ditetapkan.
Beberapa daerah bahkan menjadikan kategori desil sebagai syarat jalur afirmasi pendidikan dan program bantuan daerah lainnya.
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos
Meski masuk dalam kelompok desil penerima, seseorang tetap bisa dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial apabila memenuhi kondisi tertentu.
Berikut beberapa kriteria yang menyebabkan pencoretan dari daftar penerima:
Alamat tidak ditemukan saat verifikasi
Data tidak valid atau belum terverifikasi
Penerima telah meninggal dunia
Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara
Pegawai BUMN atau BUMD
Memiliki anggota keluarga dengan profesi tersebut
Pengetatan ini dilakukan agar program perlindungan sosial tidak salah sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin ekstrem serta rentan miskin.
Rincian Nominal PKH 2026
PKH tetap menjadi tulang punggung program bansos pemerintah. Bantuan ini diberikan berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Untuk komponen kesehatan:
Ibu hamil menerima Rp3.000.000 per tahun
Anak usia dini menerima Rp3.000.000 per tahun
Untuk komponen kesejahteraan sosial:
Lansia menerima Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas menerima Rp2.400.000 per tahun
Sedangkan komponen pendidikan diberikan kepada anak sekolah dalam keluarga penerima manfaat dengan rincian:
Siswa SD: Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
Nominal tersebut dicairkan secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
BPNT 2026 dan Ketahanan Pangan
Selain PKH, program BPNT juga kembali disalurkan pada 2026. Program ini bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Penerima BPNT akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap. Dana tersebut disalurkan melalui kartu bantuan dan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah.
Program ini menjadi penopang penting bagi keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dasar di tengah fluktuasi harga bahan pokok.
PIP Tetap Jadi Prioritas Pendidikan
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masuk dalam prioritas Bansos 2026. Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Melalui integrasi data desil, pemerintah berharap bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan tidak lagi tumpang tindih dengan penerima yang sebenarnya sudah mampu.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui pendamping sosial, perangkat desa, atau Dinas Sosial setempat yang memiliki akses terhadap data terpadu.
Karena sistem kini berbasis data nasional yang terintegrasi, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sudah sesuai dan valid.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa Bansos 2026 bukan sekadar program rutin, melainkan bentuk perlindungan sosial yang lebih terarah, transparan, dan berbasis data akurat.
Pengetatan kriteria memang membuat proses seleksi lebih ketat. Namun di sisi lain, langkah ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan sasaran dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Editor : Edo Trianto