RADAR TULUNGAGUNG - Polemik soal THR PPPK Paruh Waktu 2026 tengah ramai diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Isu yang berkembang menyebutkan bahwa tunjangan hari raya bagi PPPK paruh waktu hanyalah bentuk donasi atau belas kasihan dari ASN lain.
Namun benarkah demikian? Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, THR PPPK Paruh Waktu 2026 justru memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai status PPPK serta hak keuangan yang melekat, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Perdebatan ini muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan kesejahteraan ASN. Untuk meluruskan informasi, penting menelaah langsung aturan resmi yang menjadi pijakan hukum pemerintah.
PPPK Diakui sebagai Aparatur Negara
Dasar hukum pertama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 3, disebutkan secara tegas bahwa PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara.
Artinya, sejak 2021 negara secara resmi menempatkan PPPK sejajar dengan PNS, TNI, dan Polri dalam konteks penerima THR. Pengakuan ini bukan tafsir atau opini, melainkan tertulis jelas dalam regulasi.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 PP 63/2021 dijelaskan secara rinci komponen THR yang diterima PPPK. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan. Perincian tersebut menunjukkan bahwa THR bukan sekadar pemberian sukarela, melainkan hak keuangan yang terukur dan diatur negara.
Frasa “Wujud Penghargaan” dalam Bahasa Hukum
Dalam penjelasan resmi regulasi, terdapat frasa “wujud penghargaan atas pengabdian.” Dalam konteks hukum administrasi negara, istilah ini merujuk pada hak yang timbul karena status dan pengabdian sebagai aparatur negara.
Bahasa tersebut berbeda jauh dengan istilah donasi atau sumbangan. Donasi bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan THR bagi PPPK muncul karena status hukum yang melekat.
Dengan demikian, narasi yang menyebut THR PPPK sebagai bentuk belas kasihan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Diperkuat Lagi oleh PP Nomor 11 Tahun 2025
Regulasi yang lebih baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, semakin mempertegas posisi PPPK dalam sistem manajemen ASN. Aturan ini menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur ASN nasional.
Konsekuensinya, seluruh hak yang melekat pada ASN, termasuk hak keuangan seperti THR, berlaku pula bagi PPPK. Tidak ada klasifikasi yang menempatkan PPPK sebagai kategori lebih rendah dalam hal hak normatif.
Secara logika hukum, konstruksinya sederhana:
Pertama, PPPK adalah ASN berdasarkan peraturan pemerintah.
Kedua, ASN memiliki hak atas THR.
Maka, secara otomatis hak THR melekat pada PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Anggaran dari APBN/APBD, Bukan Urunan ASN
Pertanyaan yang kerap muncul adalah soal sumber pendanaan. Apakah benar THR PPPK berasal dari iuran sesama ASN?
Jawabannya tegas: tidak.
Pasal 16 PP 63 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa anggaran THR dibebankan pada APBN atau APBD. Artinya, pembayaran THR merupakan pengeluaran resmi negara yang telah dialokasikan dalam anggaran.
Skema ini sama seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN lainnya. Tidak ada mekanisme potong gaji atau urunan dari ASN lain untuk membiayai THR PPPK.
Dengan kata lain, THR PPPK adalah kewajiban negara yang telah diatur dan dijamin dalam sistem keuangan negara.
Opini Publik vs Kepastian Hukum
Perdebatan mengenai THR PPPK Paruh Waktu 2026 menunjukkan adanya perbedaan antara opini publik dan teks hukum. Opini dapat berubah mengikuti dinamika isu, namun regulasi bersifat mengikat dan memberikan kepastian.
Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan pemerintah memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kebijakan. Hak yang telah diatur dalam regulasi tidak dapat digugurkan hanya karena narasi yang berkembang di ruang publik.
Karena itu, bagi PPPK paruh waktu, status dan hak keuangan mereka termasuk THR telah dijamin secara normatif.
Kesimpulan: Hak yang Melekat Secara Hukum
Berdasarkan PP 63 Tahun 2021 dan diperkuat oleh PP 11 Tahun 2025, THR PPPK bukanlah donasi atau bentuk solidaritas informal. Itu adalah hak yang dilindungi oleh hukum dan bersumber dari anggaran negara.
Dengan landasan regulasi yang jelas, polemik ini sejatinya dapat dijawab secara objektif. Regulasi dibuat untuk ditaati dan dijalankan, bukan untuk ditafsirkan secara sepihak.
Bagi PPPK paruh waktu, kepastian hukum inilah yang menjadi jaminan bahwa status mereka sebagai ASN tetap bermartabat dan setara dalam sistem kepegawaian nasional.
Editor : Edo Trianto