RADAR TULUNGAGUNG – Kabar gembira bagi para purnabakti di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Tulungagung dan sekitarnya. Pemerintah melalui PT Taspen secara resmi mengumumkan jadwal pencairan rapel gaji pensiunan bagi ASN, TNI, dan Polri yang akan dimulai serentak pada 25 Februari 2026. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah simpang siurnya informasi viral yang sempat meresahkan para pensiunan terkait penyesuaian penghasilan bulanan mereka.
Pencairan rapel gaji pensiunan ini bukan sekadar kabar burung, melainkan implementasi langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum sah yang mengatur penyesuaian gaji aparatur negara, termasuk para purnawirawan yang telah mengabdi puluhan tahun. Berbeda dengan isu viral sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara sekaligus guna menjaga stabilitas finansial para pensiunan.
Dasar Hukum dan Rincian Penyesuaian Gaji
Berdasarkan fakta resmi, Perpres 79/2025 menegaskan bahwa seluruh pensiunan yang memenuhi syarat administratif akan menerima penyesuaian gaji pokok beserta kekurangan pembayaran (rapel) dari periode sebelumnya. "Pencairan ini mencakup gaji pokok yang telah disesuaikan serta rapel yang dibayarkan serentak mulai 25 Februari 2026 melalui sistem PT Taspen," bunyi keterangan dalam mekanisme resmi tersebut.
Besaran kenaikan dihitung secara proporsional. Untuk pensiunan ASN golongan IIA hingga IID, penyesuaian akan mengikuti tabel resmi pemerintah. Sementara bagi golongan IV, nominalnya akan berbeda karena dasar penghitungan gaji pokok yang lebih tinggi. Bagi purnawirawan TNI dan Polri, perhitungan didasarkan pada pangkat terakhir—mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira—serta masa pengabdian yang tercatat dalam data validasi Taspen.
Alur Pencairan dan Syarat Autentikasi
Agar rapel gaji pensiunan dapat diterima tepat waktu, para peserta diwajibkan memastikan validitas data mereka. PT Taspen menekankan bahwa sinkronisasi data identitas, pangkat terakhir, dan masa kerja adalah kunci akuntabilitas. Selain itu, terdapat langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh para pensiunan untuk menghindari penundaan pembayaran.
PENTING: Setiap penerima manfaat wajib melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Proses biometrik ini memastikan bahwa dana jatuh ke tangan yang berhak. Jika autentikasi terlewati, sistem akan menunda pencairan hingga verifikasi selesai dilakukan.
Selain gaji pokok, penyesuaian juga menyentuh komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kesehatan tertentu. Pemerintah merancang kebijakan ini agar terdapat keseimbangan yang adil antara biaya hidup yang terus meningkat dengan besaran manfaat pensiun yang diterima setiap bulannya.
Kesimpulan: Utamakan Data Resmi
PT Taspen Kediri dan kantor cabang lainnya mengimbau agar para pensiunan rutin memeriksa mutasi rekening pasca tanggal 25 Februari 2026. Kepastian hukum melalui Perpres 79/2025 adalah satu-satunya rujukan sah, sehingga para purnabakti tidak perlu lagi terpengaruh oleh isu-isu tanpa dasar hukum yang jelas di media sosial.
Dengan adanya pencairan serentak ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri semakin terjaga, memberikan ketenangan dalam merencanakan kebutuhan rumah tangga serta menjamin stabilitas keuangan di masa purna tugas.
Editor : Natasha Eka Safrina