RADAR TULUNGAGUNG – IHSG dibuka terkoreksi 0,60 persen pada awal perdagangan Senin, 2 Februari 2026. Dalam satu menit pertama, Indeks Harga Saham Gabungan melemah 49 basis poin dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 triliun. Kondisi ini terjadi di tengah optimisme pemerintah yang sebelumnya memprediksi IHSG akan kembali menguat.
IHSG dibuka terkoreksi 0,60 persen setelah pasar merespons hasil evaluasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi bursa. Meski Menteri Keuangan optimistis fundamental ekonomi tetap solid, pelemahan indeks memicu spekulasi di ruang publik, termasuk dikaitkan dengan isu kenaikan pensiun 2026 yang kembali ramai dibicarakan.
Di media sosial, narasi mengenai potensi kenaikan pensiun dan pencairan rapel ikut beredar, seiring dinamika pasar keuangan nasional.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun 2026
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) melalui keterangan resmi 17 November 2025 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Bergantung Ketentuan
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila terdapat kebijakan baru, besaran rapel tidak bersifat seragam. Nilainya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta otomatis menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam kabar viral.
Saat ini, regulasi yang menjadi dasar masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Belum ada regulasi tambahan yang mengatur kenaikan pensiun 2026.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya pensiunan dan keluarga, diimbau untuk memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id sebelum mempercayai kabar yang beredar.
Dengan demikian, pelemahan IHSG pada awal perdagangan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan kenaikan pensiun 2026. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah. Publik diminta menunggu pengumuman yang sah dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina