RADAR TULUNGAGUNG – IHSG anjlok 6,72 persen pada pembukaan pasar sesi I dan langsung menjadi sorotan publik. IHSG anjlok 6,72 persen ke level 8.377, bahkan sempat dibuka di posisi 8.374 atau turun 6,76 persen. Kondisi IHSG anjlok 6,72 persen ini memicu beragam spekulasi di media sosial, termasuk dikaitkan dengan isu kenaikan pensiun 2026.
Dalam tayangan breaking news, seluruh indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia berada di zona merah. Sektor energi terkoreksi 9,25 persen, bahan baku 6,57 persen, infrastruktur 7,28 persen, teknologi menembus koreksi di atas 7 persen, hingga properti dan konsumer ikut melemah. Di sisi lain, rupiah justru menguat 0,33 persen terhadap dolar Amerika Serikat ke level Rp16.705.
Di tengah situasi pasar modal tersebut, kabar mengenai kenaikan pensiun kembali ramai diperbincangkan. Namun, bagaimana fakta resminya?
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebutkan informasi yang beredar dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan memperoleh nominal maksimal sebagaimana disebut dalam sejumlah kabar viral.
Ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, yang efektif sejak 1 Januari 2024. Hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk 2026.
Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses layanan berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, serta situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, IHSG anjlok 6,72 persen pada pembukaan pasar tidak berkaitan dengan kebijakan kenaikan pensiun. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian pensiun 2026. Publik diminta menunggu pengumuman resmi dan tetap mengacu pada sumber terpercaya.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina