RADAR TULUNGAGUNG - Aktivitas live TikTok Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapat gift dari penonton menjadi sorotan publik di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan terkait potensi gratifikasi dalam siaran langsung tersebut.
Perhatian publik bermula dari potongan video yang viral ketika Purbaya Yudhi Sadewa tampil santai dalam siaran langsung bersama anaknya melalui platform TikTok.
Dalam tayangan itu, sejumlah penonton mengirimkan gift digital bernilai uang, termasuk ikon paus yang disebut mencapai nominal jutaan rupiah.
KPK menegaskan bahwa berdasarkan konteks awal yang mereka lihat, penerima gift tersebut merupakan anak Purbaya dan tidak berkaitan langsung dengan jabatan sang ayah sebagai penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya memahami perkembangan teknologi digital turut memunculkan modus baru dalam praktik gratifikasi.
Karena itu, masyarakat maupun pejabat publik diminta tetap berhati-hati terhadap setiap bentuk pemberian yang memiliki nilai ekonomi.
KPK: Gift Ditujukan ke Anak, Tapi Tetap Bisa Dikonsultasikan
Menurut KPK, dalam tayangan yang beredar terlihat gift diberikan kepada akun milik anak Purbaya.
Artinya, secara konteks awal tidak berkaitan dengan tugas maupun fungsi jabatan sebagai Menteri Keuangan.
“Dalam konteks ini kita melihat penerimanya adalah anaknya dan tidak ada kaitan dengan tugas serta jabatan ayahnya sebagai penyelenggara negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski demikian, KPK tetap membuka ruang konsultasi apabila terdapat keraguan terkait status pemberian tersebut.
Budi menjelaskan, setiap laporan gratifikasi akan dianalisis secara menyeluruh sebelum ditentukan apakah hadiah tersebut menjadi milik penerima atau harus disetorkan sebagai milik negara.
Ia juga mengingatkan bahwa bentuk gratifikasi saat ini semakin beragam, termasuk melalui fitur digital seperti gift dalam siaran langsung media sosial.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Disebut Mudah
KPK mengimbau pejabat negara untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pelaporan gratifikasi disebut sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pelaporan resmi KPK maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing kementerian.
Langkah konsultasi tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jika masih ada keraguan, silakan berkonsultasi atau melaporkan kepada KPK. Nanti akan kami analisis,” kata Budi.
KPK Apresiasi Sikap Hati-Hati Menkeu
Di sisi lain, KPK justru memberikan apresiasi terhadap sikap Purbaya yang dinilai sudah menunjukkan kewaspadaan terhadap potensi gratifikasi saat siaran berlangsung.
Dalam video yang beredar, Purbaya sempat menegaskan bahwa gift tersebut masuk ke akun anaknya, bukan dirinya.
Pernyataan itu disampaikan dengan nada santai, namun tetap menunjukkan kehati-hatian.
“Kami menyampaikan apresiasi karena dalam tayangannya Pak Menteri sudah aware terkait potensi gratifikasi,” ujar Budi.
Menurutnya, kesadaran pejabat publik terhadap berbagai bentuk pemberian menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Kronologi Live TikTok yang Viral
Siaran langsung tersebut berlangsung pada Rabu (25/2/2026) melalui akun milik anak Purbaya.
Awalnya, live berlangsung santai dengan obrolan ringan seputar aktivitas sehari-hari hingga fitur gift yang memungkinkan penonton memberikan apresiasi digital.
Suasana berubah ketika gift bernilai besar mulai berdatangan. Ikon paus yang muncul berulang kali disebut memiliki nilai lebih dari Rp1 juta.
Anak Purbaya tampak antusias membaca notifikasi gift yang masuk dan beberapa kali menyebut nominalnya secara langsung kepada penonton.
Interaksi spontan itu membuat jumlah penonton meningkat tajam.
Ribuan pengguna media sosial ikut menyaksikan hingga potongan video tersebut akhirnya ramai diperbincangkan di berbagai platform.
Di tengah situasi tersebut, Purbaya tetap menanggapi dengan candaan namun menegaskan bahwa pemberian tersebut bukan untuk dirinya.
KPK pun berharap polemik ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital membutuhkan kesadaran baru terkait potensi gratifikasi, terutama bagi pejabat publik yang memiliki posisi strategis di pemerintahan.
Editor : Krisna Pambudi