RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi menaikkan THR ASN 2026 sebesar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Total anggaran yang digelontorkan untuk tunjangan hari raya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan mencapai Rp 49 triliun.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Kenaikan THR ASN 2026 ini disampaikan dalam konferensi pers bersama sejumlah kementerian.
Pemerintah memastikan pencairan dilakukan penuh, tanpa potongan, sesuai regulasi yang berlaku.
Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.
Selain THR ASN 2026, pemerintah juga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Gaji ke-13 tetap diberikan pada Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, THR bukan pengganti gaji ke-13, melainkan tambahan khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Anggaran THR ASN 2026
Total Rp 49 triliun tersebut terbagi dalam beberapa kelompok penerima. Untuk ASN pusat, TNI dan Polri yang berjumlah sekitar 2,4 juta orang, dialokasikan anggaran Rp 22,2 triliun.
Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah menerima total Rp 20,2 triliun. Adapun 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp 12,7 triliun.
Pemerintah menegaskan seluruh komponen dibayarkan 100 persen. Hal ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang sempat mengalami penyesuaian akibat kondisi fiskal negara.
Dengan suntikan dana jumbo tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 berada di kisaran 5,5 hingga 5,6 persen, lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya.
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh
Tak hanya ASN, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran terkait pembayaran THR bagi pekerja swasta.
Aturan tersebut mengacu pada BPJS Ketenagakerjaan serta regulasi pengupahan yang berlaku.
Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat THR secara proporsional.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp 40 triliun.
Angka ini dinilai signifikan dalam mendongkrak konsumsi nasional menjelang hari raya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, pemerintah meminta gubernur dan pemerintah daerah membentuk posko pengaduan THR.
Posko ini akan terintegrasi secara nasional guna menampung laporan pekerja yang haknya belum dipenuhi.
Bonus Hari Raya Ojol Naik Dua Kali Lipat
Kabar baik juga datang bagi pengemudi ojek dan kurir online. Pemerintah mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Tahun 2026, BHR diperkirakan menjangkau sekitar 850 ribu mitra dengan total anggaran Rp 220 miliar.
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 110 miliar.
Beberapa aplikator besar seperti GoTo dan Grab disebut telah menyatakan komitmennya. Masing-masing mengalokasikan dana sekitar Rp 100 hingga Rp 110 miliar.
Selain itu, perusahaan lain seperti Maxim dan inDrive juga turut memberikan BHR kepada mitra mereka.
Dalam aturan yang ditegaskan pemerintah, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang aktif dan terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir.
Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Selain THR ASN 2026 dan BHR ojol, pemerintah juga menggelontorkan bantuan sosial dan stimulus ekonomi.
Tercatat Rp 911,16 miliar dialokasikan untuk program diskon transportasi dan stimulus lainnya.
Tak hanya itu, bantuan pangan senilai Rp 14,9 triliun disiapkan untuk 35 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26 dan 27 Maret guna mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas.
Dengan total perputaran uang dari THR ASN 2026, THR swasta, BHR ojol hingga bansos yang mencapai ratusan triliun rupiah, pemerintah optimistis konsumsi domestik akan meningkat signifikan menjelang Idul Fitri.
Kebijakan ini diharapkan tak hanya membantu masyarakat merayakan Lebaran dengan lebih tenang, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di awal tahun.***
Editor : Vidya Sajar Fitri