Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status PNS dan P3K Dihapus dari KTP dan KK Diganti Jadi ASN, Apa Dampaknya?

Krisna Pambudi • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:05 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hapus status PNS dan P3K di KTP dan KK, diganti ASN. (Ilustrasi: Gemini)
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hapus status PNS dan P3K di KTP dan KK, diganti ASN. (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Mulai tahun 2026, wajah administrasi kependudukan Indonesia berubah signifikan.

Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah resmi menghapus penyebutan PNS dan P3K dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Status tersebut kini diseragamkan menjadi satu istilah tunggal: ASN.

Kebijakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 ini menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur negara.

Pasalnya, selama puluhan tahun, label PNS maupun P3K bukan sekadar keterangan pekerjaan, tetapi juga simbol identitas, kebanggaan, bahkan prestise sosial.

Lantas, apa sebenarnya isi aturan baru tersebut dan bagaimana dampaknya bagi jutaan pegawai negeri di Indonesia?

Penyatuan Status PNS dan P3K di KTP

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 merupakan revisi dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa dalam kolom pekerjaan di KTP dan KK, tidak lagi dicantumkan status “PNS” atau “P3K”.

Sebagai gantinya, seluruh pegawai negara akan ditulis sebagai “ASN” atau Aparatur Sipil Negara.

Artinya, mulai 2026, tidak ada lagi perbedaan nomenklatur dalam dokumen kependudukan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Keduanya berada dalam satu payung hukum yang sama, yakni ASN.

Perubahan ini tidak hanya berlaku pada KTP, tetapi juga pada Kartu Keluarga.

Dalam pencatatan anggota keluarga, status pekerjaan yang sebelumnya bisa tertulis PNS atau P3K kini wajib diseragamkan menjadi ASN.

Alasan Pemerintah: Kesetaraan dan Penyederhanaan Data

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menyederhanakan klasifikasi pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Selain itu, kebijakan ini dinilai sebagai simbol kesetaraan di dalam birokrasi.

Selama ini, di lapangan kerap muncul persepsi adanya “kasta” dalam struktur ASN.

PNS dianggap memiliki posisi lebih kuat karena berstatus pegawai tetap dengan jaminan pensiun. Sementara P3K bekerja berdasarkan kontrak dengan masa kerja tertentu.

Dengan penyatuan istilah dalam dokumen publik, pemerintah ingin menegaskan bahwa seluruh aparatur negara memiliki kedudukan yang setara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Langkah ini juga selaras dengan program digitalisasi dan integrasi data nasional.

Penyederhanaan istilah menjadi satu kategori ASN dinilai memudahkan sinkronisasi data lintas instansi dalam skala besar.

Hak Pensiun Tetap Berbeda

Meski demikian, penting dipahami bahwa perubahan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 ini bersifat administratif dan simbolik.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban masing-masing sistem kepegawaian.

PNS tetap memiliki hak pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Sementara P3K tetap bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan belum memiliki skema pensiun permanen seperti PNS.

Perbedaan mendasar ini menjadi salah satu sumber kekhawatiran.

Sebagian pihak mempertanyakan apakah penyatuan nama ASN dalam KTP dan KK bisa mengaburkan pemahaman publik terkait perbedaan hak, terutama menyangkut masa depan finansial pegawai.

Namun pemerintah memastikan bahwa penyebutan ASN dalam dokumen kependudukan tidak berarti menghapus sistem kepegawaian yang sudah berjalan.

Simbol Hilang, Profesionalisme Ditekankan

Bagi sebagian PNS, hilangnya label di KTP mungkin terasa seperti kehilangan simbol historis yang selama ini menjadi kebanggaan.

Status PNS selama puluhan tahun identik dengan kestabilan karier, jaminan pensiun, dan legitimasi sebagai abdi negara.

Di sisi lain, bagi P3K, kebijakan ini dipandang sebagai langkah menuju pengakuan yang lebih setara.

Tanpa label pembeda di dokumen publik, setidaknya secara administratif tidak ada lagi klasifikasi visual antara pegawai tetap dan pegawai kontrak.

Pemerintah berharap perubahan ini mendorong budaya kerja yang lebih berorientasi pada kinerja dan profesionalisme, bukan sekadar status.

Tidak Perlu Panik, Berlaku Bertahap

Perubahan status dalam KTP dan KK tidak dilakukan secara serentak. Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap, yakni ketika warga melakukan perpanjangan KTP, pindah domisili, perubahan data keluarga, atau layanan administrasi lainnya.

Dengan demikian, implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 berlangsung natural sesuai kebutuhan administrasi masing-masing warga.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi birokrasi Indonesia.

Banyak negara maju tidak lagi mencantumkan detail klasifikasi pegawai dalam dokumen identitas, melainkan fokus pada fungsi dan profesionalisme.

Ke depan, diskusi mengenai harmonisasi hak dan kewajiban ASN diperkirakan akan terus berkembang.

Namun satu hal yang pasti, mulai 2026 kolom pekerjaan PNS dan P3K di KTP serta KK resmi disederhanakan menjadi ASN sebagai simbol kesetaraan dan efisiensi birokrasi.

Editor : Krisna Pambudi
#p3k di ktp #ASN 2026 #Status PNS dihapus #Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 #perubahan ktp dan kk