Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR ASN 2026 Naik 10 Persen Jadi Rp 55 Triliun, Ojol Dapat Bonus Hari Raya Dua Kali Lipat, Wajib Cair H-7 Lebaran

Vidya Sajar Fitri • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:26 WIB

Konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus Idul Fitri.(FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)
Konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus Idul Fitri.(FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan THR ASN 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun.

Angka ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun. Kenaikan tersebut diharapkan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama.

Dalam skema THR ASN 2026 ini, pemerintah memastikan seluruh komponen dibayarkan penuh 100 persen.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.

Total penerima THR ASN 2026 mencakup 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan nilai Rp22,2 triliun.

Selain itu, 4,3 juta ASN daerah menerima alokasi Rp20,2 triliun. Sementara 3,8 juta pensiunan memperoleh Rp12,7 triliun.

Rincian Penerima dan Jadwal Pencairan

THR diberikan kepada PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Pemerintah menegaskan pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas akhir pembayaran juga maksimal H-7 Lebaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat.

Estimasi total THR sektor swasta diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun.

Pemerintah optimistis angka ini akan meningkatkan daya beli dan konsumsi nasional secara signifikan.

Bonus Hari Raya Ojol Naik Dua Kali Lipat

Selain THR ASN 2026, pemerintah juga mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi atau ojol.

Jumlah penerima BHR tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 850 ribu mitra dengan total nilai Rp220 miliar.

Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Beberapa aplikator besar seperti Goto dan Grab masing-masing menyiapkan dana sekitar Rp100 hingga Rp110 miliar.

Sementara Maxim Indonesia meningkatkan jumlah penerima dari sekitar 1.000 mitra menjadi 51 ribu mitra tahun ini. InDrive juga turut memberikan bonus kepada ratusan mitra pengemudi.

Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Aturan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Selain itu, surat edaran kedua Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengatur tentang pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online.

Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan BHR. Pemerintah daerah diminta membentuk posko satgas ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menerima aduan terkait THR dan BHR, yang terintegrasi melalui posko digital Kemenaker.

Stimulus Tambahan Jelang Lebaran

Selain THR ASN 2026 dan BHR ojol, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan menjelang Lebaran. Terdapat anggaran Rp911,16 miliar untuk berbagai program diskon transportasi.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng bagi sekitar 35 juta keluarga penerima.

Tak hanya itu, kebijakan work from anywhere diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret untuk mengurangi kepadatan arus mudik.

Dengan kenaikan THR ASN 2026 sebesar 10 persen dan lonjakan BHR ojol dua kali lipat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama berada di kisaran 5,5 hingga 5,6 persen, lebih tinggi dibanding kuartal sebelumnya.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Bonus Hari Raya Ojol #stimulus ekonomi Lebaran 2026 #THR ASN 2026 #THR Lebaran 2026 #surat edaran kemenaker