RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh Indonesia. TPG Februari 2026 dilaporkan mulai cair secara masif sejak 26 Februari lalu.
Sejumlah guru bahkan telah membagikan bukti transfer tunjangan profesi guru (TPG) yang masuk ke rekening masing-masing.
Berdasarkan informasi yang beredar, nominal TPG Februari 2026 yang diterima bervariasi. Ada guru non-ASN yang menerima sekitar Rp1,8 juta.
Sementara guru ASN, tergantung golongan dan gaji pokoknya, ada yang menerima hingga Rp3 juta lebih.
Bahkan dalam beberapa laporan, terdapat pencairan yang mencapai puluhan juta rupiah karena akumulasi pembayaran sebelumnya.
Meski demikian, tidak semua guru langsung menerima TPG Februari 2026 secara bersamaan.
Proses pencairan dilakukan bertahap, sehingga wajar jika masih ada yang belum mendapati dana masuk ke rekening hingga awal Maret.
Pencairan Tidak Serentak, Ini Penyebabnya
Salah satu penyebab utama belum cairnya TPG adalah status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang belum terbit.
Dalam beberapa kasus, SKTP Januari 2026 bahkan masih belum keluar. Padahal, penerbitan SKTP bulan sebelumnya menjadi syarat agar pencairan bulan berikutnya bisa diproses.
Artinya, jika SKTP Januari belum terbit, maka SKTP Februari juga berpotensi tertunda. Kondisi ini otomatis berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru.
Selain itu, validasi data di Dapodik juga menjadi faktor krusial. Ketidaksinkronan data atau administrasi yang belum lengkap bisa menghambat proses penerbitan SKTP.
Guru diminta memastikan seluruh data sudah valid dan sinkron agar tidak terjadi kendala teknis dalam pencairan.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, peluang pencairan bagi yang belum menerima masih terbuka pada Maret 2026.
Namun dengan catatan, SKTP Januari dan Februari sudah terbit terlebih dahulu.
Rincian Potongan PPh dan BPJS
Dalam pencairan TPG Februari 2026, nominal yang diterima guru sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) dan iuran BPJS sesuai ketentuan.
Untuk guru golongan III, potongan berkisar 5 persen PPh ditambah 1 persen BPJS, sehingga total potongan sekitar 6 persen. Misalnya, jika menerima Rp1,8 juta, maka potongan sekitar Rp108 ribu.
Sementara untuk golongan IV, potongan PPh bisa mencapai 15 persen ditambah 1 persen BPJS. Jika menerima Rp3 juta, potongan bisa mencapai sekitar Rp480 ribu.
Nominal bersih yang diterima pun otomatis lebih kecil dari jumlah bruto yang tercantum.
Meski terdapat perbedaan potongan, secara umum selisih penerimaan bersih antar golongan tidak terlalu jauh jika disesuaikan dengan besaran tunjangan masing-masing.
Update THR 2026 Masih Tunggu Pengumuman Resmi
Di tengah kabar cairnya TPG, guru juga menantikan kepastian THR 2026.
Hingga kini, pemerintah memang telah menyiapkan anggaran untuk THR, namun pencairannya masih menunggu regulasi resmi.
Menteri Keuangan dalam paparan APBN menyebutkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai Rp769,1 triliun.
Realisasi Januari tercatat sebesar Rp56,5 triliun. Khusus untuk tunjangan profesi guru dan dosen, realisasi pembayaran sudah mencapai Rp2,6 triliun.
Meski anggaran THR disebut telah disiapkan, pencairan tetap harus menunggu peraturan resmi dari presiden dan kementerian terkait.
Tanpa dasar hukum tersebut, dana tidak dapat disalurkan meski anggaran tersedia.
Anggaran Pendidikan dan Program Pendukung
Selain TPG dan THR, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk berbagai program pendidikan dan sosial.
Dana BOS, BOP, dan BOPTN tercatat mencapai Rp27,8 triliun pada awal tahun.
Program makan bergizi gratis juga mulai terealisasi dengan ratusan ribu penerima pada Januari dan meningkat signifikan di Februari.
Pemerintah turut menyiapkan stimulus Ramadan dan Idul Fitri 2026, seperti diskon tiket transportasi dan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras serta 2 liter minyak goreng.
Hal ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas dalam struktur APBN 2026.
Pastikan SKTP dan Dapodik Valid
Bagi guru yang belum menerima TPG Februari 2026, kunci utamanya ada pada kelengkapan administrasi.
Pastikan SKTP Januari sudah terbit, data Dapodik telah sinkron, dan tidak ada kendala administratif lainnya.
Dengan proses yang terus berjalan, pencairan masih berpeluang dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
Guru diimbau tidak mudah percaya pada informasi simpang siur sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Krisna Pambudi