Radar Tulungagung – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan dari sejumlah pemerintah desa. Di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa kepala desa menilai kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan keuangan desa.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua sementara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumba Timur, Imam Sulaiman. Ia menyebut implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdampak pada keterbatasan anggaran desa karena sebagian besar dana desa dialihkan untuk program tersebut.
Imam Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Patawang di Kecamatan Umalulu mengungkapkan kondisi tersebut saat diwawancarai media pada Kamis, 8 Januari 2026. Menurutnya, sejumlah desa di Sumba Timur mengalami kesulitan anggaran setelah perubahan kebijakan alokasi dana desa.
Dana Desa Tahap II Belum Cair
Imam menjelaskan bahwa Desa Patawang bersama beberapa desa lainnya belum dapat mencairkan dana desa non-earmark tahap kedua sejak September 2025 hingga awal Januari 2026. Kondisi ini menyebabkan sejumlah proyek pembangunan desa tertunda.
Selain itu, desa juga menanggung utang yang berasal dari biaya pembangunan serta pembayaran upah pekerja yang sebelumnya telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kondisi ini menimbulkan masalah besar di desa, terutama terkait pembayaran honor atau insentif pelaku desa yang sudah dianggarkan sebelumnya,” kata Imam.
Menurutnya, banyak program yang telah direncanakan dalam APBDes tidak dapat dijalankan secara maksimal karena keterbatasan dana yang tersedia.
85 Persen Dana Desa untuk KDMP
Salah satu penyebab utama persoalan tersebut adalah perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kembali prioritas penggunaan dana desa.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa hingga 85 persen dana desa diarahkan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara hanya sekitar 15 persen yang tersisa untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta operasional pemerintahan desa.
Imam menilai kebijakan tersebut membuat desa memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
Akibatnya, desa harus menyesuaikan kembali rencana pembangunan dengan anggaran yang jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Anggaran Desa Menyusut
Di Desa Patawang sendiri, alokasi dana desa yang dapat digunakan untuk pembangunan dan operasional diperkirakan hanya sekitar Rp200 juta per tahun. Angka tersebut dinilai sangat terbatas untuk memenuhi berbagai kebutuhan desa.
Padahal, desa memiliki sejumlah kewajiban untuk membayar honor berbagai tenaga pelayanan masyarakat seperti bidan desa, perawat desa, kader posyandu, kader pembangunan manusia (KPM), hingga guru PAUD.
Imam mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak dari mereka yang belum menerima gaji selama delapan bulan terakhir.
“Kondisi ini tentu memberatkan desa karena banyak kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang dialami desa, terutama terkait pembiayaan program pelayanan dasar masyarakat.
Pemda Minta Desa Menyesuaikan Aturan
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Timur, Hendri Kus Makaborang. Ia mengakui bahwa desa saat ini menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Hendri, pemerintah daerah meminta desa untuk menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan peraturan yang berlaku sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa daerah pada prinsipnya wajib mendukung program strategis pemerintah pusat, termasuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Daerah harus mendukung program strategis pemerintah pusat, apa pun konsekuensinya,” kata Hendri.
Harapan Keterlibatan Desa
Meski demikian, pemerintah desa berharap kebijakan terkait KDMP dapat disertai dengan mekanisme yang lebih fleksibel serta mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Imam Sulaiman menilai desa seharusnya dilibatkan secara lebih aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Dengan keterlibatan tersebut, program strategis pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan dasar pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap ke depan pemerintah pusat dapat memberikan solusi agar desa tetap mampu menjalankan program pelayanan masyarakat sekaligus mendukung program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh