Radar Tulungagung – Alokasi dana desa Jawa Tengah 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp6,831 triliun pada tahun anggaran 2026, turun sekitar Rp1 triliun dari tahun 2025 yang mencapai Rp7,9 triliun.
Meski mengalami penurunan, penggunaan dana desa Jawa Tengah 2026 tetap difokuskan pada sejumlah program prioritas pemerintah. Salah satu yang paling menonjol adalah dukungan terhadap pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermades Dukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa sebagian besar dana desa tahun depan memang dialokasikan untuk mendukung program koperasi desa tersebut.
Rp4,198 Triliun Dialokasikan untuk KDMP
Menurut Nadi Santoso, dari total alokasi dana desa Jawa Tengah 2026 sebesar Rp6,831 triliun, sekitar Rp4,198 triliun diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara sisanya sebesar Rp2,633 triliun dialokasikan sebagai dana desa reguler.
Dana desa reguler tersebut nantinya tetap dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Namun, pemerintah desa diminta tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Secara reguler sekitar Rp2,6 triliun untuk dana desa di Jawa Tengah. Sedangkan total keseluruhan dana desa mencapai Rp6,8 triliun,” ujar Nadi dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa alokasi untuk KDMP akan berbeda di setiap desa. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi serta status masing-masing desa.
Penentuan Program Harus Melalui Musyawarah Desa
Nadi menegaskan bahwa penggunaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan program KDMP, harus diputuskan melalui mekanisme musyawarah desa atau Musdes.
Musyawarah desa menjadi forum utama bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk menentukan prioritas pembangunan. Dengan demikian, program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga desa.
“Ini harus diputuskan melalui Musdes. Desa harus benar-benar mampu memprioritaskan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan partisipatif. Selain itu, keputusan yang diambil diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa.
Kades Diminta Tidak Bergantung pada Transfer Dana
Selain membahas prioritas penggunaan dana desa, pemerintah juga mengingatkan kepala desa agar tidak hanya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Nadi Santoso, pemerintah desa perlu lebih kreatif dalam menggali potensi ekonomi yang ada di wilayahnya. Salah satunya dengan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Potensi desa seperti sektor pertanian, pariwisata, usaha mikro, hingga pengelolaan aset desa dapat menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola secara optimal.
“Kami sarankan desa harus bisa menggali pendapatan asli desa. Jangan hanya menggantungkan dana transfer dari provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar desa memiliki kemandirian finansial yang lebih kuat. Dengan begitu, pembangunan desa tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.
Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa. Melalui koperasi desa, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan berbagai usaha produktif secara bersama-sama.
Koperasi desa juga diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari pengelolaan usaha mikro hingga pemasaran produk lokal.
Dengan adanya dukungan dari dana desa, pemerintah berharap KDMP mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski alokasi dana desa Jawa Tengah 2026 mengalami penurunan, pemerintah optimistis program prioritas seperti KDMP tetap dapat berjalan efektif. Kuncinya adalah pengelolaan dana desa yang tepat sasaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh