Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

P3K Paruh Waktu Tidak Dapat THR 2026? Ini Penjelasan Aturan Pemerintah dan Kebijakan Daerah yang Bisa Berbeda

Krisna Pambudi • Kamis, 5 Maret 2026 | 19:02 WIB

P3K paruh waktu tidak dapat THR 2026? (Ilustrasi: Gemini)
P3K paruh waktu tidak dapat THR 2026? (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Polemik mengenai P3K paruh waktu tidak dapat THR 2026 mulai ramai dibicarakan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

Banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu mempertanyakan apakah mereka juga berhak menerima THR seperti pegawai lainnya.

Dalam aturan yang diumumkan pemerintah, THR diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara.

Namun dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa penerima THR dari kalangan ASN hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan P3K penuh waktu.

Sementara itu, P3K paruh waktu tidak secara eksplisit disebutkan sebagai penerima THR dalam aturan tersebut.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Pemerintah Siapkan Anggaran THR Rp55 Triliun

Pemerintah melalui kebijakan resmi menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun ini.

Nilainya mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

Untuk ASN sendiri, kategori yang disebutkan sebagai penerima THR adalah PNS dan P3K penuh waktu.

Sementara itu, status P3K paruh waktu memang termasuk ASN karena memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi dalam aturan tersebut tidak dicantumkan secara khusus sebagai penerima THR.

Hal ini membuat banyak P3K paruh waktu belum mendapatkan kepastian mengenai hak mereka terkait tunjangan hari raya tahun ini.

Nasib THR P3K Paruh Waktu Tergantung Anggaran Daerah

Meski tidak tercantum dalam aturan pusat, bukan berarti P3K paruh waktu sama sekali tidak bisa mendapatkan THR.

Dalam praktiknya, pemberian THR untuk P3K paruh waktu sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang mencukupi, maka mereka dapat mengambil kebijakan untuk memberikan THR kepada P3K paruh waktu di wilayahnya.

Sebaliknya, jika anggaran daerah tidak memungkinkan, maka pemerintah daerah bisa memutuskan untuk tidak memberikan THR kepada kelompok pegawai tersebut.

Perbedaan kondisi keuangan daerah ini menyebabkan kemungkinan kebijakan THR bagi P3K paruh waktu akan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Ada Daerah yang Beri Solusi Lewat Iuran PNS

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, beberapa pemerintah daerah mencoba mencari solusi agar P3K paruh waktu tetap bisa merasakan tunjangan hari raya.

Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Kudus.

Dalam sebuah pengarahan kepada pegawai, pimpinan daerah mengimbau para PNS untuk menunjukkan empati kepada rekan kerja mereka yang berstatus P3K paruh waktu.

Caranya adalah dengan mengumpulkan iuran secara sukarela dari para PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Dana yang terkumpul kemudian diberikan kepada pegawai P3K paruh waktu yang tidak menerima THR dari pemerintah.

Imbauan tersebut bersifat sukarela tanpa adanya paksaan. Tidak ada ketentuan mengenai jumlah minimal maupun maksimal iuran yang harus diberikan oleh PNS.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kebersamaan antarpegawai agar semua dapat merasakan kebahagiaan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Isu PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus Bikin Resah, Menpan RB Tegaskan Status Tetap Aman dan Tak Ada Penghapusan

Jumlah P3K Paruh Waktu di Daerah Cukup Banyak

Jumlah P3K paruh waktu di berbagai daerah juga tidak sedikit. Dalam banyak instansi, jumlahnya bahkan bisa mencapai lebih dari seribu orang.

Keberadaan P3K paruh waktu sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga non-ASN di instansi pemerintahan.

Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, keputusan terkait THR bagi P3K paruh waktu menjadi isu penting di banyak daerah.

Kebijakan Bisa Berbeda di Setiap Daerah

Karena bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, kemungkinan besar akan terjadi perbedaan kebijakan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Ada daerah yang mungkin mampu memberikan THR kepada P3K paruh waktu, ada pula yang tidak karena keterbatasan anggaran.

Oleh karena itu, para pegawai diharapkan tidak kaget jika kebijakan di setiap daerah berbeda.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah, kebijakan kepala daerah, serta prioritas anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Dengan demikian, kepastian mengenai THR P3K paruh waktu 2026 pada akhirnya berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.

Editor : Krisna Pambudi
#THR PNS 2026 #THR P3K #THR ASN 2026 #p3k tidak dapat thr #kebijakan thr daerah