Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Status P3K Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Benarkah Bukan ASN? Ini Penjelasan Aturan dan Fakta dari Regulasi

Krisna Pambudi • Kamis, 5 Maret 2026 | 19:11 WIB

Status P3K paruh waktu 2026 jadi perdebatan. (Ilustrasi: Gemini)
Status P3K paruh waktu 2026 jadi perdebatan. (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Isu mengenai status P3K paruh waktu kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan pegawai pemerintah.

Banyak tenaga P3K paruh waktu 2026 merasa bingung setelah muncul narasi yang menyebutkan bahwa status mereka bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebingungan ini muncul karena status tersebut berkaitan langsung dengan sistem penggajian, termasuk kemungkinan sumber pembayaran gaji yang sebelumnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, P3K paruh waktu tetap termasuk ASN secara hukum.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang ASN yang hanya mengenal dua kategori aparatur negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dengan demikian, meskipun ada istilah paruh waktu dalam praktiknya, status hukum P3K tetap berada dalam kategori ASN.

Apa Itu P3K Paruh Waktu?

Secara umum, P3K paruh waktu merupakan skema kerja pegawai pemerintah dengan sistem perjanjian kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan P3K penuh waktu.

Konsep ini diperkenalkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat secara penuh menjadi ASN karena keterbatasan formasi dan anggaran.

Namun dalam praktik di lapangan, banyak tenaga P3K paruh waktu mengaku bekerja dengan jam kerja yang sama seperti pegawai penuh waktu.

Mereka tetap bekerja dari pagi hingga jam kerja selesai tanpa ada perbedaan signifikan dalam beban tugas.

Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga P3K mengenai kesesuaian istilah “paruh waktu” dengan realitas pekerjaan sehari-hari.

Dasar Hukum P3K Paruh Waktu

Keberadaan P3K paruh waktu tidak muncul tanpa dasar hukum. Pemerintah telah mengatur mekanisme tersebut melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pengangkatan, masa kerja, hingga hak-hak yang dimiliki oleh pegawai dengan skema paruh waktu.

Sementara itu, jika melihat Undang-Undang ASN, kategori aparatur negara hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan P3K.

Artinya, tidak ada pembagian resmi antara P3K penuh waktu dan paruh waktu dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji P3K juga hanya menyebut istilah P3K secara umum tanpa membedakan jenis status kerja.

Hal inilah yang kemudian memunculkan interpretasi bahwa P3K paruh waktu tetap berada dalam kategori ASN.

Dampak Perpres 11 Tahun 2024 terhadap Gaji P3K

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji P3K yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun, dalam regulasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit mengenai P3K paruh waktu.

Peraturan hanya menyebutkan istilah P3K secara umum tanpa membedakan apakah pegawai tersebut bekerja penuh waktu atau paruh waktu.

Akibatnya, implementasi kebijakan gaji bagi P3K paruh waktu sering kali bergantung pada kebijakan instansi atau pemerintah daerah.

Kondisi ini menyebabkan perbedaan penghasilan antar daerah, bahkan ada yang lebih rendah dibandingkan honor sebelumnya saat masih menjadi tenaga honorer.

Skema Gaji P3K Paruh Waktu 2026

Pada praktiknya, gaji P3K paruh waktu 2026 sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Di beberapa daerah, besaran gaji mengikuti standar upah minimum daerah atau menyesuaikan dengan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Isu PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus Bikin Resah, Menpan RB Tegaskan Status Tetap Aman dan Tak Ada Penghapusan

Namun terdapat kasus di mana penghasilan setelah menjadi P3K paruh waktu justru lebih rendah dibandingkan saat masih menerima honor dari dana BOS.

Situasi ini menimbulkan dilema bagi para tenaga pendidikan maupun pegawai lainnya yang berharap peningkatan kesejahteraan setelah diangkat menjadi P3K.

Peluang Menjadi P3K Penuh Waktu

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai P3K masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu.

Namun proses tersebut tidak otomatis. Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja terlebih dahulu.

Selain itu, pengangkatan menjadi penuh waktu juga bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Jika berhasil menjadi P3K penuh waktu, maka skala gaji akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang nilainya lebih tinggi.

Kesimpulan

Dari sisi regulasi, P3K paruh waktu tetap termasuk ASN karena masuk dalam kategori P3K sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 juga hanya menyebut istilah P3K tanpa membedakan jenis status kerja.

Namun dalam implementasinya, terutama terkait penggajian, kebijakan bagi P3K paruh waktu masih sangat bergantung pada aturan turunan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Ke depan, banyak pihak berharap pemerintah pusat memberikan regulasi yang lebih jelas agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai status dan hak pegawai P3K paruh waktu di berbagai daerah.

Editor : Krisna Pambudi
#ASN PPPK #Status ASN #Perpres 11 tahun 2024 #Gaji P3K #P3K Paruh Waktu