RADAR TULUNGAGUNG – Informasi terbaru mengenai gaji P3K mulai dipotong 3,25 persen per Maret 2026 menjadi perhatian banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemotongan tersebut berkaitan dengan penerapan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.
Kebijakan ini mulai diberlakukan di sejumlah daerah, salah satunya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam surat edaran pemerintah daerah, disebutkan bahwa pemotongan iuran JHT bagi P3K mulai dilakukan saat pembayaran gaji dan tunjangan bulan Maret 2026.
Artinya, sebagian P3K yang menerima gaji pada bulan tersebut mungkin sudah melihat adanya potongan tambahan sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan mereka.
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah aturan yang mengatur sistem jaminan sosial bagi ASN, termasuk P3K yang secara resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Dasar Aturan Pemotongan Gaji P3K
Pemberlakuan iuran JHT bagi P3K mengacu pada beberapa regulasi pemerintah.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa P3K memiliki hak jaminan sosial seperti ASN lainnya.
Dalam sistem jaminan sosial ASN, terdapat beberapa jenis perlindungan yang diberikan, yaitu:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
- Jaminan kematian (JKM)
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua (JHT)
Namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), P3K belum mendapatkan jaminan pensiun.
Sebagai gantinya, P3K memperoleh program Jaminan Hari Tua yang iurannya berasal dari potongan gaji sendiri.
Besaran iuran JHT yang dipotong dari gaji P3K adalah 3,25 persen dari penghasilan bulanan tanpa memasukkan tunjangan pangan.
Rincian Potongan pada Gaji P3K
Dalam slip atau amprah gaji P3K, sebenarnya sudah terdapat beberapa komponen potongan dan tanggungan pemerintah.
Beberapa di antaranya bahkan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pegawai.
Misalnya:
- BPJS Kesehatan sekitar 4 persen yang menjadi tanggungan pemerintah
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang juga ditanggung pemerintah
- Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan oleh pemerintah
- Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, maka akan muncul potongan tambahan yaitu iuran JHT sebesar 3,25 persen yang langsung diambil dari gaji P3K setiap bulan.
Dana tersebut nantinya tidak dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan akan disetorkan dan dikelola oleh PT Taspen.
Dana JHT Dikelola Taspen
Seluruh iuran JHT yang dipotong dari gaji P3K akan disetorkan ke PT Taspen. Lembaga ini nantinya bertugas mengelola dana tersebut hingga pegawai memasuki masa pensiun.
Berbeda dengan sistem pensiun PNS yang dibayarkan secara berkala setiap bulan setelah pensiun, JHT untuk P3K akan diberikan dalam bentuk dana sekaligus ketika pegawai telah menyelesaikan masa kerjanya atau memasuki usia pensiun.
Besaran dana yang diterima nantinya akan bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Lama masa kerja P3K
- Total iuran yang terkumpul
- Hasil pengelolaan dana oleh Taspen
Dengan sistem tersebut, JHT bisa dianggap sebagai tabungan jangka panjang yang dipotong dari gaji selama masa kerja.
Mulai Berlaku Bertahap di Daerah
Pemberlakuan pemotongan JHT ini tidak selalu dilakukan secara bersamaan di seluruh daerah di Indonesia.
Beberapa pemerintah daerah mungkin sudah mulai menerapkannya sejak Maret 2026, sementara daerah lain masih menunggu kebijakan teknis lebih lanjut.
Karena itu, tidak semua P3K langsung melihat potongan JHT pada slip gaji mereka bulan ini.
Di Kepulauan Riau sendiri, kebijakan ini mulai diterapkan setelah terbitnya surat edaran pemerintah daerah pada 27 Februari 2026 yang menindaklanjuti permohonan dari PT Taspen terkait pelaksanaan iuran JHT bagi P3K.
Antara Kabar Baik dan Tantangan bagi P3K
Bagi sebagian pegawai, kebijakan ini menimbulkan dua pandangan berbeda.
Di satu sisi, pemotongan gaji tentu terasa mengurangi penghasilan bulanan.
Namun di sisi lain, program JHT bisa menjadi bentuk tabungan masa depan yang akan diterima ketika masa kerja telah selesai.
Dengan kata lain, meskipun gaji P3K dipotong 3,25 persen mulai Maret 2026, dana tersebut sebenarnya menjadi simpanan jangka panjang yang akan kembali kepada pegawai saat pensiun.
Karena itu, para P3K di berbagai daerah diimbau untuk mulai memahami komponen potongan dalam slip gaji mereka agar tidak kaget ketika melihat adanya pemotongan tambahan pada pembayaran gaji berikutnya.
Editor : Krisna Pambudi