RADAR TULUNGAGUNG - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kritik dari masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hal yang wajar dan justru dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program tersebut.
Wakil Kepala BGN, Nani Sudaryati Deang, menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan melaporkan apabila menemukan menu MBG yang dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
Laporan tersebut bahkan dapat disampaikan melalui media sosial sebagai bentuk pengawasan dari publik.
Ia menjelaskan, dengan jumlah dapur penyedia makanan yang sangat besar di berbagai daerah, BGN tidak mungkin melakukan pengawasan secara maksimal tanpa dukungan masyarakat.
“Unggahan di media sosial bisa menjadi salah satu alat kontrol publik yang membantu kami memantau pelaksanaan program di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Puding Program Makan Bergizi Gratis di Salah Satu SD di Lowokwaru Kota Malang Ditemukan Berulat
Meski demikian, Nani mengingatkan agar setiap laporan disertai informasi yang jelas, seperti nama sekolah dan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan tersebut.
Informasi yang lengkap akan memudahkan pihaknya melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Nani usai mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan program MBG di Gedung Gradika Bakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa.
Saat ini, jumlah SPPG yang telah beroperasi secara nasional disebut telah mencapai lebih dari 24.000 dapur.
Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat hingga sekitar 30.000 dapur guna memperluas jangkauan program MBG di berbagai daerah.
Namun, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan program.
BGN diketahui hanya memiliki sekitar 70 pengawas resmi untuk memantau pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu memastikan kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat tetap terjaga.
Nani yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi dari 17 kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan MBG menegaskan, setiap laporan harus berbasis fakta dan tidak menyesatkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh pihak penyedia makanan atau SPPG, BGN memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan pelaporan melalui media sosial dapat berujung pada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Nani, masyarakat tidak perlu khawatir selama informasi yang disampaikan benar dan bukan merupakan hoaks.
Partisipasi publik justru diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.