RADAR TULUNGAGUNG - Isu mengenai pajak THR karyawan swasta kembali menjadi perbincangan publik menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Banyak masyarakat menilai fasilitas pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hanya dinikmati oleh aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak THR karyawan swasta juga memiliki mekanisme tersendiri yang dapat memberikan keringanan.
Skema tersebut bahkan memungkinkan pajak ditanggung oleh perusahaan maupun pemerintah dalam kondisi tertentu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa persepsi publik yang menganggap fasilitas pajak hanya untuk pegawai pemerintah tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, sistem perpajakan di Indonesia juga menyediakan ruang bagi sektor swasta untuk memberikan fasilitas serupa kepada karyawannya.
“Sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak. Pajak ditanggung oleh pemberi kerja dan itu bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses),” ujar Bimo dalam pemaparan kepada media pada Kamis, 5 Maret.
Klarifikasi DJP Soal Pajak THR
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas perbincangan publik terkait perbedaan perlakuan pajak antara pegawai pemerintahan dan pegawai swasta, khususnya terkait pajak THR Idul Fitri yang dikenai PPh Pasal 21.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pegawai aparatur negara.
Kebijakan ini membuat THR yang diterima ASN, TNI, dan Polri tidak terkena potongan pajak karena pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama pekerja swasta, mengenai apakah mereka mendapatkan perlakuan yang sama.
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan sebenarnya telah mengatur mekanisme yang memungkinkan perusahaan swasta memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya.
Pajak Bisa Ditanggung Perusahaan
Menurut Bimo, perusahaan swasta dapat menanggung pajak penghasilan karyawannya, termasuk pajak THR, melalui skema tunjangan pajak.
Dalam skema ini, pajak yang seharusnya dibayar oleh karyawan dapat ditanggung oleh pemberi kerja.
Menariknya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menanggung pajak tersebut tetap dapat dicatat sebagai biaya perusahaan yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak (deductible expenses).
Dengan demikian, perusahaan tetap memperoleh manfaat secara fiskal meskipun menanggung beban pajak karyawannya.
“Skema ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa menambah beban pajak perusahaan secara signifikan,” jelasnya.
Ada Sektor yang Pajaknya Ditanggung Pemerintah
Selain skema tunjangan pajak oleh perusahaan, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada beberapa sektor tertentu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi sektor-sektor tertentu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi karyawan di sektor tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Artinya, tidak hanya aparatur negara yang bisa mendapatkan fasilitas pajak, tetapi juga pekerja di sektor swasta yang memenuhi kriteria dalam kebijakan tersebut.
Upaya Hilangkan Persepsi Ketimpangan Pajak
DJP menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk menghilangkan persepsi adanya ketimpangan antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta dalam hal beban pajak.
Menurut Bimo, sistem perpajakan Indonesia saat ini dirancang agar tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya skema tunjangan pajak yang ditanggung perusahaan maupun insentif dari pemerintah, pekerja swasta tetap memiliki peluang mendapatkan keringanan pajak atas penghasilan yang diterima.
“Kami ingin menegaskan bahwa sistem perpajakan menyediakan mekanisme yang memungkinkan pemberi kerja swasta memberikan kesejahteraan lebih kepada karyawannya,” katanya.
THR Tetap Jadi Hak Pekerja
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
THR berbeda dengan gaji bulanan karena diberikan satu kali dalam setahun sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Karena itu, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku, sementara ketentuan pajaknya mengikuti mekanisme PPh Pasal 21 yang telah diatur dalam sistem perpajakan nasional.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi memiliki persepsi bahwa kebijakan pajak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Sistem yang ada justru memberi ruang bagi perusahaan dan pemerintah untuk bersama-sama mendukung kesejahteraan pekerja.***
Editor : Vidya Sajar Fitri