Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Lebaran 2026 Kena Pajak? Ini Aturan PPh 21, Batas Gaji yang Tidak Dipotong hingga Sanksi Jika Perusahaan Tak Membayar

Vidya Sajar Fitri • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:48 WIB

THR Lebaran 2026 kena pajak? Ini aturan PPh 21, batas gaji yang tidak dipotong pajak serta sanksi jika perusahaan tidak membayar THR.(Ilustrasi Gemini AI)
THR Lebaran 2026 kena pajak? Ini aturan PPh 21, batas gaji yang tidak dipotong pajak serta sanksi jika perusahaan tidak membayar THR.(Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - THR Lebaran 2026 menjadi hak yang wajib diterima pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Selain itu, banyak pekerja juga mulai menanyakan apakah THR Lebaran 2026 kena pajak atau tidak.

Secara aturan, THR Lebaran 2026 memang termasuk bagian dari penghasilan karyawan.

Karena itu, tunjangan tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tergantung besaran pendapatan yang diterima pekerja setiap bulan.

Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 6 ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.

Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru! THR Guru 2026 Dipastikan Dapat Tambahan TPG 1 Bulan, Ini Penjelasan Resmi dari PMK 13/2026

THR Termasuk Penghasilan Karyawan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai.

Karena termasuk penghasilan, maka tunjangan ini masuk dalam kategori objek PPh Pasal 21.

“THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek pajak penghasilan,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua pekerja akan langsung terkena potongan pajak dari THR yang diterima.

Besaran pajak sangat bergantung pada tingkat penghasilan yang diperoleh setiap bulan.

Pemerintah menetapkan tarif pajak progresif yang berbeda untuk setiap kelompok penghasilan.

Tarif Pajak THR Berdasarkan Penghasilan

Dalam aturan perpajakan, tarif PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan berkisar antara 0 hingga 34 persen. Persentase ini disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang diterima.

Namun bagi pekerja dengan penghasilan rendah, potongan pajak bisa saja tidak berlaku.

Misalnya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5,4 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan, termasuk pada saat menerima THR.

Artinya, pekerja dengan gaji pada kategori tersebut bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak.

Sementara itu, potongan pajak mulai berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas angka tersebut.

Tarif pajak sebesar 0,25 persen mulai dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta per bulan.

Besaran tarif tersebut akan meningkat secara bertahap seiring dengan kenaikan tingkat penghasilan yang diterima karyawan.

Dengan sistem ini, pekerja dengan pendapatan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendapatan rendah.

Perhitungan Pajak Menggunakan Aturan Lama

Untuk perhitungan pajak pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir dalam tahun pajak berjalan, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Melalui aturan itu, setiap kelompok penghasilan memiliki persentase potongan pajak yang berbeda-beda.

Sistem tarif progresif ini diterapkan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji tinggi tetap berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Selain soal pajak, kewajiban perusahaan untuk membayar THR juga menjadi perhatian penting setiap menjelang Lebaran.

Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh menunda atau mengabaikan pembayaran THR kepada pekerja.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Keterlambatan atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga denda.

Karena itu, pekerja yang belum menerima THR hingga mendekati batas waktu pembayaran dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau melaporkannya melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak kaget ketika menerima THR dengan potongan pajak tertentu.

Dengan memahami aturan THR Lebaran 2026, pekerja dapat mengetahui hak yang harus diterima sekaligus memahami kewajiban pajak yang berlaku sesuai tingkat penghasilan masing-masing.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pajak THR #pph 21 #THR Perusahaan #THR Lebaran 2026 #Aturan THR karyawan swasta