Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Juknis THR ASN 2026 Resmi Beredar, Guru Sertifikasi Dipastikan Dapat Tambahan 1 Bulan TPG dalam THR

Krisna Pambudi • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:50 WIB

Juknis THR ASN 2026 resmi beredar. (Ilustrasi: Gemini)
Juknis THR ASN 2026 resmi beredar. (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar menggembirakan datang bagi para guru sertifikasi di Indonesia.

Dalam Juknis THR ASN 2026 yang beredar baru-baru ini, disebutkan bahwa guru yang memenuhi syarat berpeluang mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu bulan sebagai bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR).

Informasi ini bersumber dari dokumen resmi Kementerian Keuangan yang telah diverifikasi keasliannya melalui tanda tangan elektronik.

Dokumen tersebut merupakan Nota Dinas Nomor ND-71/PB/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam dokumen itu dijelaskan secara rinci mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Salah satu poin yang paling disorot oleh para guru adalah terkait kemungkinan pemberian TPG dalam komponen THR tahun ini.

TPG Masuk Komponen THR ASN 2026

Berdasarkan isi juknis tersebut, disebutkan bahwa ASN seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara akan menerima sejumlah komponen dalam THR.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.

Namun, terdapat poin khusus yang menjadi perhatian kalangan guru.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Ketentuan tersebut pada dasarnya sama dengan kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun 2024 dan 2025.

Artinya, guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik kembali berpotensi mendapatkan tambahan TPG satu bulan dalam pembayaran THR.

Bagi guru sertifikasi, kebijakan ini tentu menjadi kabar baik. Pasalnya, tambahan TPG tersebut dapat meningkatkan total THR yang diterima menjelang hari raya.

Meski demikian, hingga saat ini regulasi tersebut masih berlaku khusus untuk aparatur sipil negara.

Sementara itu, guru non-ASN belum termasuk dalam skema penerima THR berdasarkan aturan yang sama.

Surat Juknis Diverifikasi Lewat Tanda Tangan Elektronik

Beredarnya berbagai dokumen terkait kebijakan pemerintah seringkali memunculkan keraguan di kalangan masyarakat, termasuk guru.

Karena itu, penting untuk memastikan keaslian dokumen sebelum mempercayai informasi yang beredar.

Dalam kasus Juknis THR ASN 2026 ini, dokumen telah diverifikasi melalui sistem tanda tangan elektronik.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa file tersebut berasal dari domain resmi pemerintah, yakni kemenkeu.go.id.

Dokumen tersebut juga ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bakti.

Keberadaan tanda tangan elektronik memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan keaslian dokumen secara digital.

Hal ini menjadi salah satu upaya meningkatkan literasi digital di tengah maraknya penyebaran surat atau dokumen palsu di internet.

Baca Juga: Update TPG Maret 2026 dan THR 2026 Terbaru: Cut Off 15 Maret Jadi Penentu, Benarkah Cair Awal Ramadan?

Guru Diminta Percepat Sinkronisasi Data Dapodik

Selain informasi mengenai THR, para guru juga diingatkan untuk segera melakukan sinkronisasi data sebelum batas waktu yang ditentukan.

Melalui pemberitahuan di Info GTK, Kementerian Pendidikan mengimbau operator sekolah dan guru agar melakukan sinkronisasi data sebelum 7 Maret 2026 pukul 18.00.

Langkah ini diperlukan karena proses validasi data tunjangan guru pada bulan Maret dilakukan lebih awal.

Percepatan tersebut berkaitan dengan adanya sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan yang sama.

Jika sinkronisasi data terlambat dilakukan, maka proses validasi berpotensi mengalami keterlambatan.

Dampaknya, penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) juga bisa tertunda.

Padahal SKTP merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Tahapan Pencairan TPG Guru

Secara umum, proses pencairan TPG melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah sinkronisasi data oleh operator sekolah melalui aplikasi Dapodik.

Setelah itu, sistem akan melakukan cut off atau penarikan data untuk diverifikasi dan divalidasi. Jika data guru dinyatakan valid, maka sistem akan memproses penerbitan SKTP.

Tahap berikutnya adalah pengajuan rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan melalui KPPN.

Setelah semua proses administrasi selesai, barulah dana tunjangan dapat direalisasikan ke rekening guru penerima.

Karena itu, guru diimbau memastikan data seperti beban mengajar, rombongan belajar, tugas tambahan, hingga status kepegawaian sudah benar sebelum batas waktu sinkronisasi.

Jika tidak ada perubahan data, sekolah bahkan disarankan tidak melakukan sinkronisasi ulang agar tidak membebani server sistem Dapodik.

Dengan terbitnya Juknis THR ASN 2026, para guru kini memiliki gambaran lebih jelas terkait kemungkinan tambahan TPG dalam pembayaran THR tahun ini.

Meski demikian, guru tetap perlu memastikan data administrasi mereka valid agar pencairan tunjangan berjalan lancar.

Editor : Krisna Pambudi
#juknis thr 2026 #THR ASN 2026 #SKTP guru #guru sertifikasi #TPG Guru