Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabar Baik Guru Sertifikasi! SKTP TPG Maret 2026 Dipercepat, Sinkronisasi Dapodik Wajib Sebelum 7 Maret agar Tunjangan Segera Cair

Krisna Pambudi • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:55 WIB

SKTP TPG Maret 2026 dipercepat. (Ilustrasi: Gemini)
SKTP TPG Maret 2026 dipercepat. (Ilustrasi: Gemini)

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar penting datang bagi para guru bersertifikasi di Indonesia.

Pemerintah dikabarkan akan mempercepat penerbitan SKTP TPG Maret 2026 seiring dengan jadwal libur panjang Idulfitri dan cuti bersama pada bulan tersebut.

Percepatan ini menjadi kabar baik bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena proses administrasi yang lebih cepat diharapkan dapat mempercepat proses pencairan tunjangan.

Namun, ada satu hal penting yang harus diperhatikan sekolah dan operator, yakni batas waktu sinkronisasi data di aplikasi Dapodik.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu admin informasi GTK yang menjelaskan bahwa penerbitan SKTP TPG Maret 2026 serta SK susulan untuk Januari dan Februari akan dipercepat.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan jadwal libur panjang yang terjadi pada akhir Maret menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dengan percepatan tersebut, sekolah diminta segera memastikan seluruh data sudah valid sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sinkronisasi Dapodik Batas Akhir 7 Maret

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah batas waktu sinkronisasi data Dapodik.

Sekolah yang melakukan perubahan data wajib melakukan sinkronisasi paling lambat 7 Maret 2026.

Perubahan data yang dimaksud bisa berupa berbagai hal, misalnya adanya guru yang pensiun sehingga terjadi perubahan pembagian jam mengajar, pergantian tugas, atau perubahan data lainnya yang berkaitan dengan administrasi guru.

Jika perubahan tersebut tidak segera diperbarui dalam sistem, maka data yang digunakan dalam proses validasi TPG berpotensi tidak sesuai.

Karena penerbitan SKTP dipercepat, maka proses cut off data atau penarikan data validasi juga akan dilakukan lebih awal dari biasanya.

Jika pada bulan-bulan sebelumnya batas sinkronisasi sering diasumsikan hingga pertengahan bulan, khusus untuk Maret ini batasnya dimajukan menjadi tanggal 7.

Artinya, sekolah yang ingin masuk dalam gelombang awal realisasi penerbitan SKTP harus memastikan sinkronisasi sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut.

Informasi ini juga diminta untuk segera disebarkan ke grup sekolah, terutama kepada operator Dapodik yang bertugas melakukan pembaruan data.

Tidak Semua Sekolah Wajib Sinkronisasi

Meski demikian, tidak semua sekolah harus melakukan sinkronisasi Dapodik. Sinkronisasi hanya wajib dilakukan bagi sekolah yang memang mengalami perubahan data.

Jika tidak ada perubahan apa pun sejak sinkronisasi sebelumnya, sekolah justru tidak disarankan melakukan sinkronisasi ulang.

Hal ini karena proses sinkronisasi akan memproses ulang data di server pusat dan dapat menambah beban sistem.

Dalam kondisi tidak ada perubahan data, sistem secara otomatis akan membaca data dari bulan sebelumnya.

Dengan demikian, data guru tetap akan digunakan sebagai dasar validasi TPG tanpa perlu sinkronisasi tambahan.

Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas server agar proses pengolahan data tetap berjalan optimal.

THR ASN 2026 Juga Cair Menjelang Lebaran

Selain kabar mengenai TPG, guru ASN juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026.

Pemerintah telah memastikan bahwa THR akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp49 triliun. Namun perlu dipahami bahwa kenaikan tersebut bukan berarti nominal THR yang diterima pegawai naik.

Peningkatan anggaran terjadi karena jumlah penerima yang bertambah serta adanya penyesuaian gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

Secara rinci, anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat serta TNI-Polri, sekitar 4,3 juta ASN daerah, dan sekitar 3,8 juta pensiunan.

Komponen THR Dibayar 100 Persen

THR yang diberikan pemerintah mencakup sejumlah komponen penghasilan. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh komponen tersebut dibayarkan 100 persen sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Namun penting untuk dipahami bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.

Pencairan THR sendiri dilakukan secara bertahap menjelang Lebaran kepada berbagai kategori penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan.

Dengan adanya percepatan penerbitan SKTP TPG serta kepastian pencairan THR, Maret 2026 menjadi bulan yang dinantikan para guru dan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

Editor : Krisna Pambudi
#TPG maret 2026 #Sinkronisasi Dapodik #THR ASN 2026 #SKTP guru #Tunjangan Profesi Guru