Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pajak THR Pekerja Swasta 2026, Bagaimana Tarif Efektif Bisa Menyebabkan Potongan Bervariasi hingga 34%

Vidya Sajar Fitri • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:25 WIB

 

Pajak THR pekerja swasta 2026: Besaran pajak THR bervariasi 0%-34%.(Ilustrasi Gemini AI)
Pajak THR pekerja swasta 2026: Besaran pajak THR bervariasi 0%-34%.(Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh pekerja swasta setiap tahunnya, namun ada sisi yang sering terlupakan: pajak penghasilan.

Tahun 2026 ini, aturan terkait pemotongan pajak THR kembali menjadi sorotan setelah Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, menegaskan bahwa tunjangan yang diterima oleh karyawan swasta tetap akan dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR dan Pajak: Aturan yang Harus Diketahui Pekerja Swasta

Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran pajak yang dikenakan terhadap THR tidak bersifat tetap.

Pasalnya, potongan pajak dilakukan berdasarkan skema tarif efektif rata-rata yang dapat bervariasi antara 0% hingga 34%.

Hal ini berarti, jumlah potongan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh besaran THR yang diterima, tetapi juga oleh total penghasilan bruto karyawan yang mencakup gaji bulanan serta THR yang diterima sekaligus.

Perhitungan pajak yang dihasilkan oleh penggabungan gaji bulanan dan THR inilah yang kemudian memunculkan potongan pajak yang dapat berbeda-beda antar individu.

Secara teknis, semakin besar penghasilan yang diterima, maka semakin besar pula potongan pajak yang harus dibayar.

Namun, angka persentase ini tidak bersifat tetap, sehingga banyak pekerja yang merasa terbebani.

Dampak Potongan Pajak THR bagi Pekerja

Fenomena ini memicu kritikan dari kalangan pekerja, terutama buruh, yang merasa bahwa pajak THR bisa mengurangi manfaat yang seharusnya mereka dapatkan.

Terlebih, jika seorang pekerja mendapatkan THR dalam jumlah besar, potongan pajak yang dikenakan bisa sangat signifikan, bahkan mencapai angka 34%.

Banyak yang berpendapat bahwa seharusnya THR bebas pajak atau dipotong dengan tarif yang lebih ringan, agar pekerja bisa merasakan manfaatnya secara maksimal, terutama menjelang Lebaran.

Seiring dengan protes dari berbagai kalangan, muncul pula suara-suara yang mendesak agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemotongan pajak terhadap THR ini.

Beberapa pihak berpendapat bahwa jika pajak terhadap THR diberlakukan secara lebih ringan, maka pekerja dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga, terutama dalam perayaan hari raya.

Apakah Kebijakan Pajak THR Akan Berubah?

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan indikasi perubahan signifikan terhadap kebijakan ini.

Namun, dengan berbagai masukan yang datang dari pekerja dan serikat buruh, kemungkinan besar akan ada evaluasi ulang terkait pelaksanaan pajak THR ini pada tahun-tahun mendatang.

Mengingat bahwa THR adalah hak yang sangat dinanti oleh pekerja swasta, pemerintah perlu lebih sensitif terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan pajak ini.

Pajak atas THR di tahun 2026 tetap akan diberlakukan dengan aturan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Besaran potongan pajak yang dikenakan pada THR sangat bergantung pada total penghasilan bruto, yang berarti THR dan gaji bulanan dijumlahkan untuk menentukan tarif pajak yang berlaku.

Sementara itu, para pekerja swasta harus lebih bijaksana dalam mengelola penghasilan tambahan ini agar tidak merasa terlalu terbebani dengan potongan pajak yang cukup besar.

Pemerintah, di sisi lain, perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk memastikan manfaat THR bisa diterima secara maksimal oleh pekerja, tanpa harus tergerus oleh pajak yang tinggi.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#potongan pajak THR #tarif efektif pajak #Tunjangan Hari raya #pajak THR 2026 #Pekerja Swasta