Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN vs Swasta, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan!

Vidya Sajar Fitri • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:48 WIB

 

Kementerian Keuangan klarifikasi perbedaan pajak THR untuk ASN dan swasta, simak penjelasannya!(Ilustrasi Gemini AI)
Kementerian Keuangan klarifikasi perbedaan pajak THR untuk ASN dan swasta, simak penjelasannya!(Ilustrasi Gemini AI)

RADAR TULUNGAGUNG - Isu pajak tunjangan hari raya (THR) kembali mengemuka setelah Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi mengenai persepsi publik yang menganggap bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya dinikmati oleh kalangan ASN, TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sektor swasta juga memiliki mekanisme serupa, yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tahun 2025.

Klarifikasi ini muncul setelah adanya diskusi hangat terkait perbedaan perlakuan pajak terhadap pegawai pemerintahan dan pegawai swasta, khususnya dalam hal THR Idul Fitri yang dikenakan PPh 21.

Dalam penjelasannya, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa sektor swasta juga bisa memperoleh manfaat serupa melalui skema yang memungkinkan pemberi kerja memberikan fasilitas tunjangan pajak bagi karyawan.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan persepsi antara pegawai ASN dan pegawai swasta, terkait dengan beban pajak yang harus dibayar oleh masing-masing kelompok.

Klarifikasi Kementerian Keuangan: Sistem Pajak yang Setara

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa saat ini sistem perpajakan di Indonesia telah menyediakan ruang bagi pemberi kerja swasta untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada karyawan mereka.

Salah satunya adalah melalui skema tunjangan pajak, di mana pajak atas THR dapat ditanggung oleh pemberi kerja, yang kemudian dapat dijadikan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dalam perhitungan pajak perusahaan.

Hal ini disampaikan untuk menjelaskan adanya skema pajak yang bisa diakses oleh sektor swasta, mirip dengan yang diberikan kepada kalangan ASN, TNI, dan Polri.

Skema ini mengharapkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pekerja tidak terlalu berat, serta memberikan rasa keadilan dalam perlakuan pajak antara sektor pemerintah dan swasta.

Sektor Swasta: Fasilitas Pajak yang Dapat Ditanggung Pemberi Kerja

Menurut Bimo Wijayanto, sektor swasta juga memiliki fasilitas pajak serupa yang memungkinkan pemberi kerja untuk memberikan tunjangan pajak kepada karyawan.

Ini memberikan ruang bagi perusahaan swasta untuk memberikan benefit pajak yang tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga membantu perusahaan dalam perencanaan pajak mereka.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kesejahteraan lebih bagi pekerja di sektor swasta, serta menyeimbangkan perlakuan pajak antara pegawai pemerintah dan swasta.

"Sejak diterbitkannya PMK 105/2025, sektor swasta kini memiliki ruang untuk memberikan tunjangan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja," ujar Bimo Wijayanto dalam pemaparan media pada Kamis, 5 Maret 2026.

Pajak THR untuk Swasta: Diharapkan Tidak Ada Ketimpangan Persepsi

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak lagi ada ketimpangan persepsi terkait pajak THR antara pegawai ASN dan pegawai swasta.

Meskipun terdapat perbedaan antara sektor publik dan swasta, pemerintah berusaha untuk memberikan akses pajak yang adil, serta memberikan fasilitas pajak yang lebih mudah diakses oleh pekerja di sektor swasta.

Namun, meskipun ada penjelasan dari pemerintah, masalah pajak THR tetap menjadi topik hangat di kalangan pekerja swasta.

Banyak yang mengeluhkan bahwa beban pajak yang dikenakan atas THR mereka sangat tinggi, terutama bagi yang berpenghasilan rendah.

Meskipun ada fasilitas pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja, penggabungan THR dengan gaji bulanan tetap bisa memicu terjadinya pajak progresif yang membebani pekerja.

Diskusi Pajak THR: Keberlanjutan dan Solusi dari Pemerintah

Menanggapi hal ini, berbagai pihak berpendapat bahwa pemerintah perlu terus mengkaji apakah fasilitas pajak THR yang ditanggung pemerintah sudah cukup adil atau masih ada ketimpangan antara sektor swasta dan sektor publik.

Sebagian besar pekerja swasta merasa bahwa penggabungan THR dan gaji bulanan menyebabkan mereka harus membayar lebih banyak pajak daripada yang seharusnya.

Oleh karena itu, wacana untuk menghapus pajak THR atau setidaknya memberikan pembebasan pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah masih terus bergulir.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka akan terus memonitor situasi ini dan berupaya untuk memperbaiki kebijakan pajak guna mengurangi beban pajak yang ditanggung pekerja swasta.

Pajak THR Harus Lebih Adil untuk Semua Sektor

Dengan adanya klarifikasi dari Kementerian Keuangan terkait pajak THR, diharapkan tidak ada lagi kebingungannya tentang perlakuan pajak yang tidak adil antara ASN dan swasta.

Meski demikian, buruh dan pekerja swasta berharap agar kebijakan pajak ini bisa lebih menguntungkan bagi mereka, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.

Pemerintah diharapkan segera menemukan solusi agar beban pajak THR tidak semakin memberatkan pekerja, dan kebijakan pajak bisa lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pajak THR #PPh Pasal 21 #tunjangan pajak perusahaan #asn dan swasta #kementerian keuangan