RADAR TULUNGAGUNG – Wacana THR bebas pajak kembali menjadi sorotan publik menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Desakan tersebut muncul setelah Partai Buruh meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap tunjangan hari raya yang diterima pekerja.
Isu THR bebas pajak ini memicu diskusi luas, terutama terkait perbedaan perlakuan pajak antara pegawai pemerintah dan karyawan sektor swasta.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi mengenai mekanisme PPh Pasal 21 yang selama ini berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa fasilitas pajak tidak hanya dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Menurutnya, sektor swasta juga memiliki skema yang memungkinkan pemberi kerja menanggung pajak penghasilan karyawannya, termasuk untuk komponen seperti THR.
Klarifikasi DJP soal Fasilitas Pajak THR
Dalam pemaparan kepada media pada Kamis (5/3), Bimo menjelaskan bahwa persepsi publik yang menganggap fasilitas pajak hanya diberikan kepada pegawai pemerintah tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, perusahaan swasta memiliki opsi memberikan tunjangan pajak kepada karyawan.
Dalam skema tersebut, pajak penghasilan yang seharusnya dibayar oleh karyawan dapat ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak. Pajak ditanggung oleh pemberi kerja, dan biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai deductible expenses,” ujarnya.
Artinya, biaya pajak yang dibayarkan perusahaan untuk karyawannya dapat dihitung sebagai pengurang dalam laporan keuangan perusahaan secara fiskal.
Dengan mekanisme ini, perusahaan sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan manfaat tambahan kepada pekerja tanpa melanggar aturan perpajakan.
Ada Skema PPh Ditanggung Pemerintah
Selain skema yang ditanggung pemberi kerja, pemerintah juga memiliki kebijakan tertentu di mana pajak penghasilan karyawan ditanggung langsung oleh negara.
Bimo menyebut bahwa beberapa sektor tertentu mendapatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah. Hal ini diatur dalam PMK terbaru, yakni PMK Nomor 105 Tahun 2025,” jelasnya.
Kebijakan ini biasanya diterapkan untuk sektor industri yang sedang mendapatkan stimulus ekonomi atau dukungan pemerintah.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Dengan adanya skema tersebut, pemerintah berharap tidak muncul lagi persepsi bahwa kebijakan pajak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Respons atas Desakan THR Bebas Pajak
Meski demikian, desakan THR bebas pajak dari Partai Buruh tetap menjadi perhatian.
Kelompok buruh menilai bahwa tunjangan hari raya seharusnya diterima secara utuh oleh pekerja tanpa potongan pajak.
Menurut mereka, THR merupakan hak pekerja yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk biaya mudik, kebutuhan keluarga, hingga konsumsi selama hari raya.
Di sisi lain, pemerintah menilai sistem perpajakan saat ini sebenarnya sudah memberikan fleksibilitas melalui berbagai skema yang ada.
Baik melalui tunjangan pajak dari perusahaan maupun fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, kesejahteraan pekerja tetap bisa ditingkatkan tanpa harus mengubah sistem pajak secara keseluruhan.
Upaya Menghilangkan Persepsi Ketimpangan
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan dirancang agar adil bagi seluruh sektor. Baik pegawai pemerintah maupun karyawan swasta memiliki mekanisme masing-masing yang memungkinkan mereka mendapatkan manfaat yang setara.
“Dengan skema yang ada saat ini, sebenarnya tidak ada ketimpangan perlakuan pajak antara ASN dan non-ASN,” kata Bimo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah tersedia agar kesejahteraan karyawan dapat meningkat.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik mengenai THR bebas pajak dapat dipahami secara lebih utuh oleh masyarakat.
Terutama terkait berbagai skema yang sebenarnya sudah tersedia dalam sistem perpajakan nasional.***
Editor : Vidya Sajar Fitri