Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR ASN 2026 Resmi Diatur PMK 13/2026, Guru Sertifikasi Dipastikan Dapat Tambahan TPG Satu Bulan

Muhamad Ahsanul Wildan • Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:50 WIB

 

THR ASN 2026 resmi diatur PMK 13/2026. Guru bersertifikasi berpeluang dapat tambahan TPG satu bulan dalam komponen THR tahun ini.
THR ASN 2026 resmi diatur PMK 13/2026. Guru bersertifikasi berpeluang dapat tambahan TPG satu bulan dalam komponen THR tahun ini.

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah memastikan pembayaran THR ASN 2026 kembali dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan komponen tunjangan yang dibayarkan secara penuh.

Kabar baiknya, guru bersertifikasi juga berpeluang menerima tambahan tunjangan profesi guru (TPG) satu bulan sebagai bagian dari THR.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai komponen pembayaran serta kelompok penerima THR ASN 2026, termasuk guru yang berstatus ASN.

Regulasi ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak guru mengenai apakah TPG kembali dimasukkan dalam komponen THR tahun ini.

Payung Hukum Tambahan TPG dalam THR

Dalam lampiran petunjuk teknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi setara satu bulan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pemberian tambahan TPG bagi guru bersertifikasi dalam pembayaran THR.

Dengan kata lain, guru yang sudah memiliki sertifikasi berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan berupa satu bulan TPG.

Kebijakan ini melanjutkan kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan pada tahun 2024 dan 2025.

Mekanisme Pencairan THR Guru

Meski aturan sudah diterbitkan pemerintah pusat, proses pencairan THR bagi guru ASN daerah tetap melalui pemerintah daerah.

Hal ini karena guru ASN berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyaluran gaji dan tunjangan.

Proses administrasi pencairan dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam petunjuk teknis disebutkan bahwa pengajuan tersebut dilakukan pada periode 14 hingga 17 Maret 2026.

Setelah proses administrasi selesai, pemerintah daerah akan menyalurkan dana THR ke rekening masing-masing guru.

Karena mekanisme ini berbeda di setiap daerah, waktu pencairan THR guru juga bisa berbeda.

Anggaran THR ASN Naik Menjadi Rp55 Triliun

Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut dialokasikan bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia, di antaranya:

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR Berbeda dengan Gaji ke-13

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai dukungan bagi kebutuhan masyarakat saat Lebaran.

Sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya pada bulan Juni, yang sering dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak.

Dengan adanya kebijakan tambahan TPG dalam THR ASN 2026, para guru bersertifikasi diharapkan dapat merasakan manfaat tambahan yang membantu kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.

 

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
#TPG guru sertifikasi #gaji 13 asn #THR ASN 2026 #PMK 13 Tahun 2026 #THR guru ASN